Konsistensi Seorang Mukmin dalam Beribadah
Ilustrasi menunaikan salat.-istimewa-
BACA JUGA:Timnas Bahrain Masih Takut ke SUGBK, Tunggu Keputusan Final FIFA dan AFC Terkait Venue
Dalam kondisi tertentu seperti sakit seorang muslim diberikan rukhsoh dalam menjalankan ibadah. Beberapa rukhsoh bagi orang yang sakit itu adalah sebagai berikut.
Pertama, diperbolehkan tayamum. Tayamum diperbolehkan bagi orang yang sakit dan tidak boleh terkena air atau apabila terkena air bertambah parah sakitnya atau memperlambat proses penyembuhan.
Tayamum dilakukan tidak hanya sebagai pengganti wudhu, tetapi juga sebagai pengganti dari mandi besar,
Tayamum dilakukan dengan menempelkan kedua telapak tangan ke tempat yang berdebu, kemudian mengusapkanya ke wajah dan ke tangan sampai batas pergelangan dan dilakukan cukup sekali.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Berhasil Kalahkan Bali United, Shin Tae Yong: Masih Jauh dari Harapan
Bagi yang boleh terkena air di sebagian anggota tubuh namun anggota tubuh lainnya tidak boleh terkena air maka anggota tubuh yang boleh terkena air dibasuh atau dicuci dengan air, kemudian kekuranganya disempurnakan dengan tayamum.
Berikut gerakan tayamum, yaitu menepuk permukaan bumi (misalnya dinding yang mengandung debu) dengan kedua telapak tangan sekali tepuk kemudian meniupnya; mengusap punggung telapak tangan kanan dan kiri bergantian sampai telapak tangan dengan sekali usap; dan mengusap wajah dengan kedua tangan sekali usap.
Dalam hadis, Ammar bin Yasir RA menjelaskan tata cara tersebut, “Rasulullah SAW mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub.
Karena tidak menemukan air, maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah.
Kemudian aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini.” Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis yang lain, “Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan.” (HR. Bukhari).
Kedua, shalat semampunya. Shalat tetap dilaksanakan bagi orang yang sakit, separah apapun selama masih sadar. Tetapi, bagi yang tidak mampu melaksanakan shalat dengan gerakan yang sempurna diberi keringanan shalat semampunya.
Orang sakit yang tidak mampu shalat dengan berdiri, boleh melaksanakannya dengan duduk. Jika tidak mampu, boleh dilaksanakan dengan berbaring miring ke arah kiblat.