Daerah Lain Sudah Penetapan, KPU Kabupaten Cirebon Masih Berjibaku di MK

Jajaran Komisioner KPU Kabupaten Cirebon berada di Jakarta untuk mengikuti sidang di MK sekaligus melakukan konsultasi dengan KPU RI.-dok KPU-radar cirebon

CIREBON- Jika KPU di daerah lain sudah gelar pleno penetapan hasil Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025, KPU Kabupaten Cirebon masih harus berjibaku di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena, hasil Pilkada Kabupaten Cirebon digugat oleh paslon 04 Mohamad Luthfi-Dia Ramayana.

Sidang di MK pun sudah dimulai pada Rabu 8 Januari 2025. Lalu, agenda sidang kedua akan dilaksanakan pada Jumat 17 Januari 2025 mendatang. Agenda sidang kedua adalah mendengar jawaban termohon atau KPU Kabupaten Cirebon. 

“Sidang kedua tanggal 17 Januari. Bukan Jumat ini, tapi Jumat yang akan datang,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH, Kamis, 9 Januari 2025. 

Menurut Esya, hari ini pihaknya melakukan konsultasi ke KPU RI terkait jawaban yang akan disampaikan di sidang MK kedua nanti. “Kita masih di Jakarta. Bahkan seluruh KPU Kabupaten/Kota yang menghadapi gugatan di MK oleh paslon. Agendanya berkaitan dengan konsultasi untuk persiapan jawaban di MK pada saat sidang lanjutan," terangnya kepada Radar Cirebon. 

BACA JUGA:Hari Ini Rapat Persiapan Makan Bergizi Gratis

Masih kata Esya, saat ini pihaknya masih berjibaku fokus menghadapi MK. Maka, penetapan paslon terpilih pun diundur. Sekitar bulan Maret. "Nanti ada perpres dan instruksi dari KPU RI perihal penetapan paslon terpilih," imbuhnya. 

Yang pasti, lanjut Esya, segala persiapan untuk menghadapi gugatan terus dimatangkan. Termasuk dokumen pendukungnya. “Kami optimis bahwa data yang dimiliki KPU dapat membuktikan keabsahan proses pilkada, sehingga dapat mematahkan gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon," pungkasnya. (sam)

 

Tag
Share