Inventarisasi Aset Masih Jadi Masalah Klasik PD Pembangunan
VERIFIKASI: Direktur Utama PD Pembangunan, Dr Panji Amiarsa SH MH mengatakan perubahan badan hukum yang tertunda kini masih dalam tahapan verifikasi lapangan dengan Inspektorat dan BPKPD.-AZIS MUTAHROM-RADAR CIREBON
CIREBON – Inventarisasi aset masih menjadi masalah klasik yang dihadapi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon.
Akibatnya, penguatan perusahaan plat merah milik Pemkot tersebut masih berjalan di tempat.
Salah satu upaya penguatan kelembagaan BUMD tersebut adalah rencana perubahan badan hukum perusahaan, dari perusahaan umum daerah menjadi perseroan daerah. Rencana ini telah diusulkan dalam bentuk Raperda sejak 2021.
Persoalan pencatatan aset berupa bidang tanah masih banyak yang belum terverifikasi, serta adanya klaim sepihak yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap aset PD Pembangunan.
Melihat kondisi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos MAP mengatakan bahwa perubahan status PD Pembangunan menjadi perseroda telah masuk dalam prioritas pembahasan di DPRD.
“Ini menjadi skala prioritas, karena hingga saat ini perubahan struktur kelembagaan PD Pembangunan masih belum rampung dari periode kami,” ungkap Handarujati.
Pria yang akrab disapa Andru ini juga mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah agar turut melibatkan DPRD dalam proses verifikasi dan peninjauan aset-aset yang masih dipermasalahkan.
Hal ini penting karena turut mempengaruhi peningkatan kapasitas serta arah perusahaan daerah ke depan.
“Perubahan PD menjadi perseroda sangat penting karena akan meningkatkan kapasitas dan juga proyeksi perusahaan daerah ke depan,” ujarnya.
Selain itu, perlu diadakan sebuah pertemuan khusus, seperti FGD, untuk menyamakan persepsi dan parameter terkait perubahan PD Pembangunan.
Karena, menurutnya, masih ada sejumlah kendala yang menjadi penghambat perubahan status PD Pembangunan menjadi perseroda.
Salah satunya adalah kenyataan bahwa pemerintah kota tidak memiliki data terkait lokasi-lokasi tanah yang menjadi bagian dari aset PD Pembangunan sejak proses pendirian.
“Kami berharap dengan turun meninjau lahan bersama, ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perubahan kelembagaan. Namun, sayangnya Pemkot tidak memiliki peta aset tersebut,” tuturnya.
Direktur Utama PD Pembangunan, Dr Panji Amiarsa SH MH menyampaikan bahwa perubahan badan hukum yang tertunda kini masih dalam tahapan verifikasi lapangan dengan Inspektorat dan BPKPD, yang dipimpin oleh Ketua Percepatan Pj Sekda Kota Cirebon.