DPR RI akan Panggil Menteri Investasi

Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia bakal dimintai penjelasan oleh DPR RI terkait kasus pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).-ist-radar cirebon

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang juga Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Bahlil Lahadalia. Rencana panggilan tersebut telah dijadwalkan dalam masa sidang saat ini. 

"Pimpinan Komisi VII DPR RI sudah menjadwalkan rapat kerja tersebut dalam masa sidang sekarang ini," ungkap Mulyanto, Rabu (6/3). 

Mulyanto menyatakan bahwa Komisi VII berencana meminta penjelasan terkait kasus pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh satgas yang dipimpin oleh Bahlil.

Informasi yang diterima oleh legislator Fraksi PKS itu menyebutkan bahwa lebih dari 2.000 IUP telah dicabut oleh satgas, sementara sekitar 90 izin lainnya kembali diaktifkan. Proses pengaktifan kembali IUP ini dinilai berbelit-belit dan menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha. 

BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis Masih Dikaji oleh Deputi Kemenko Perekonomian

"Apalagi secara kelembagaan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang itu Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi, terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini," kata Mulyanto. 

Menurut Mulyanto, urusan pencabutan atau pengaktifan kembali IUP seharusnya menjadi wewenang menteri di bidang pertambangan mineral dan batubara, sesuai dengan Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Mulyanto menjelaskan bahwa terdapat tiga syarat yang perlu dipenuhi untuk pencabutan IUP atau IUPK, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. 

Mulyanto menyebutkan, pertama pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kata dia, pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 

BACA JUGA:Kapal Ikan Malaysia Ditangkap

Selanjutnya, perusahaan pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit atau bangkrut oleh pengadilan. Dia menerangkan bahwa menteri urusan pertambangan mineral dan batu bara yang akan menerima pengembalian IUP dan IUPK dari perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Mulyanto menegaskan bahwa menteri yang berwenang dalam memberikan dan mencabut izin terkait tambang seharusnya adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. 

"Ini kan jelas, bahwa menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi," tutur Mulyanto. 

Dengan demikian, panggilan Menteri Investasi oleh Komisi VII DPR RI disinyalir terkait penegasan peran dan wewenang terkait izin usaha pertambangan yang diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku. (jpnn)

Tag
Share