Kapal Ikan Malaysia Ditangkap

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan tentang penindakan terhadap kapal ikan Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah Indonesia. -ist-radar cirebon

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa satu kapal ikan Malaysia berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 perairan Selat Malaka. 

“Modus operandi mereka adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan bendera Malaysia,” ujar Pung Nugroho Saksono di Jakarta, kemarin (5/3). 

Kapal asing tersebut diketahui melakukan aksi ilegal tanpa dokumen perizinan resmi untuk penangkapan ikan, juga menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu jaring.

Kapal berjenis seakeeping 60 gross tonnage (GT) dengan lima anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda dari Myanmar ini, berhasil dihentikan setelah kedapatan menangkap sebanyak 110 kilogram ikan dengan berbagai jenis. Proses penangkapan dilakukan oleh Stasiun PSDKP Belawan, Medan, Sumatra Utara. 

BACA JUGA:Polres Majalengka Sosialisasi Operasi lewat Radio

Kapal ikan Malaysia ini diduga melanggar sejumlah pasal termasuk Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat  Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Dalam penjelasannya, Kepala Pangkalan Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman, menyebutkan bahwa Malaysia Coast Guard di perbatasan sempat melakukan kontak untuk melakukan pengecekan data secara bersama. Malaysia Coast Guard mengakui adanya kesalahan dan mempersilakan kapal ikan itu dibawa menuju Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan, untuk diproses hukum.

Tindakan penangkapan tersebut tidak berjalan mulus karena saat hendak dihentikan, diperiksa, dan ditahan, anak buah kapal (ABK) kapal motor (KM) KF 5032 melakukan aksi perlawanan. Dua orang dari ABK bahkan berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut, namun upaya mereka berhasil dicegah.

“Saat  menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan), ABK kapal motor (KM) KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun aksi para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan,” katanya.

BACA JUGA:Puluhan Anak Yatim Disantuni

Dari kejadian ini, bahwa penangkapan ikan ilegal masih menjadi masalah yang harus diatasi dengan tegas. Dengan upaya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan dapat memberikan efek jera agar tindakan ilegal semacam ini tidak kembali terulang di masa mendatang. (antara/jpnn)

Tag
Share