Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024: Semua Harus Menunggu MK

Ilustrasi Pilkada 2024.-ist-Radar Cirebon

JAKARTA- Para kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 harus dilantik serentak se Indonesia. Karena itu, semua harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk bagi pilkada yang tidak bersengketa di MK. “Itulah prinsip dasar pilkada serentak,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (2/1/2025).

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pun menyebut bahwa pelantikan kepala daerah terpilih untuk tingkat I dan II akan diundur dari jadwal semula, 7 Februari 2025.

Kata Rifqinizamy, pengunduran jadwal ini menunggu selesainya sengketa hasil pilkada di MK pada 13 Maret 2025. Rifqinizamy berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal waktu pelantikan kepala daerah akan diundur. 

“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," kata dia melalui layanan pesan kepada awak media, Kamis (2/1/2025). 

BACA JUGA:2 Bulan Diskon Tarif Listrik, Simak Ketentuannya

Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan pelantikan menunggu MK menerbitkan surat yang isinya sudah tidak menyidangkan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. “MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tak ada sengketa ke seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqi- sapaan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Dia mengatakan pelantikan kepala daerah untuk satu waktu yang sama menjadi dasar prinsip Indonesia membuat pilkada serentak 2024. Menurutnya, pilkada yang tak memiliki sengketa hasil, akan tetap menunggu seluruh proses sidang di MK rampung, lalu dilantik pada 13 Maret 2025. “Oleh karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," katanya di JPNN (Radar Cirebon Group).

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto sudah menyampaikan hal ini. Bima Arya mengatakan kemungkinan besar jadwal pelantikan kepala daerah mundur ke bulan Maret 2025. Bergeser dari jadwal semula pada Februari 2025. 

Pergeseran jadwal itu mempertimbangkan sidang sengketa pilkada di MK. “Bukan penundaan (jadwal pelantikan) sih, kita harus menyesuaikan dengan jadwal persidangan MK,” kata Bima saat kunjungan kerja di Gedung Sawunggaling milik Pemkot Surabaya, Kamis siang (19/12/2024).

BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan lewat Pos Polisi

Sebelumnya, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025. Kemudian, bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota dilantik pada 10 Februari 2025. 

“Prinsipnya pilkada serentak maka pelantikan harus serentak. Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama. Nah karena itu gak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” ucap Bima.

Pemaparan mengenai hal ini juga sudah disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin saat menghadiri seminar dan launching buku oleh lembaga pemerhati pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Kata Afifuddin, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 80/2024 pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 memang dilaksanakan pada bulan Februari 2025. Tapi, pihaknya menilai jadwal sengketa pilkada di MK pada bulan Februari ada kemungkinan masih dalam tahap pemeriksaan.

Tag
Share