2 Bulan Diskon Tarif Listrik, Simak Ketentuannya
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen mulai Januari 2025. Langkah itu dilakukan pemerintah sebagai insentif kepada masyarakat pasca diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.-dok pln-Radar Cirebon
JAKARTA- Mulai 1 Januari 2025 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen. Langkah itu dilakukan pemerintah sebagai insentif kepada masyarakat pasca diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Promo tarif listrik ini berlaku selama dua bulan. Yaitu untuk bulan Januari dan Februari 2025. Diskon tarif listrik itu diperuntukan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Penjelasan mengenai diskon tarif listrik ini seperti disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu. Ia mengatakan, pemberian insentif itu untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi, berupa diskon 50 persen biaya listrik," ujar Jisman P. Hutajulu.
BACA JUGA:Disnaker Cuma Bisa Klarifikasi PT Bhirawa
Jisman menuturkan, pemberian diskon tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). “Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN,” kata Jisman P. Hutajulu di JPNN (Radar Cirebon Group), dikutip pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dijelaskan, pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sedangkan pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. “Sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama,” ungkapnya.
Meskipun ada diskon, PLN memberlakukan batas maksimal pembelian token listrik sesuai jam nyala maksimal dan daya terpasang pelanggan. Pelanggan agar tak menimbun token listrik karena ada ketentuan yang mengatur pemakaian listrik. “Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi," ujar Jisman.
BACA JUGA:Kasus Judol, Selebgram Cirebon Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Selama pelaksanaan pemberian diskon tarif listrik, Jisman menegaskan bahwa pemerintah meminta pada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan diskon tarif listrik tersebut diberikan khusus untuk pengguna listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA), yaitu 1.300 VA, 900 VA.
“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon listrik 50 persen untuk 2 bulan," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Desember 2024.
Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif ini akan mencakup 81,4 juta rumah tangga atau pelanggan selama periode Januari dan Februari 2025. “97 persen pelanggan di PLN masuk kategori ini dan mereka mendapatkan diskon tarif listriknya 50 persen lebih murah selama dua bulan," kata Sri Mulyani.