Kasus Judol, Selebgram Cirebon Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
RM (berambut panjang) saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Juli 2024 lalu. RM ditangkap karena mempromosikan situs judol. Kasusnya sudah vonis di PN Kabupaten Cirebon.-cecep nacepi-radar cirebon
CIREBON- Seorang selebgram wanita asal Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, telah menjalani sidang vonis di PN Kabupaten Cirebon.
Terlibat judi online atau judol, wanita berinisial RM (18) itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, pada Senin 8 Juli 2024, RM berurusan dengan polisi. Ia diciduk Satreskrim Polresta Cirebon setelah ketahuan mempromosikan situs judi online atau judol. Ia diproses hingga akhirnya vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon.
“Atas nama RMP, di mana pengadilan telah memutus dengan putusan dalam dakwaan tunggal, terbukti dengan sengaja mendistribusikan yang berisi muatan perjudian dengan putusan pidana selama 2 tahun denda 100 juta, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan,” jelas Jubir PN Kabupaten Cirebon Dr Amirul Faqih Hamzah SH MH, Kamis (2/1/2025).
BACA JUGA:Pendapatan Asli Daerah 2024 di Kota Cirebon Gagal Tercapai
Artinya, vonis terdakwa RMP tercatat maksimal sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (PJU) yang menuntut 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta dengan subsider 6 bulan.
Sebelumnya, RMP ditangkap oleh Satreskrim Polresta Cirebon pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Ia terjerat tindak pidana lantaran meng-endorse situs judi online (judol) dengan nama Mambawin.
Penangkapan terhadap RM bermula dari petugas melakukan patroli cyber di sejumlah akun media sosial (medsos) Instagram. Saat itu, akun Instagram milik RM mempromosikan judol dalam unggahan story. Akun itu mempunyai 6071 followers.
Polisi kemudian menelusuri identitas pribadi akun tersebut. Setelah dipastikan identitasnya, petugas langsung bergegas ke rumah RM. Dia pun diamankan tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Pembelajaran untuk Angkutan Lebaran
“Setelah ditemukan dan dilakukan pengecekan pada perangkatnya, benar. RM juga mengakuinya. Sehingga dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, pada Juli 2024 lalu.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, RM mengaku mendapatkan nomor admin judol dari seorang teman. Ia dijanjikan bayaran asalkan mempromosikan situs judol bernama Mambawin.
Dalam pemeriksaan, RM mengaku mempromosikan judol karena ajakan dari seorang temannya. Ia yang sedang butuh uang, akhirnya mau menuruti apa yang diminta temannya. "Masalah ekonomi (butuh uang, red). Kita diajak teman untuk mempromosikan," ujar RM, kala itu. (cep)