Risma Minta MK Diskualifikasi Khofifah-Emil

Tri Rismaharini menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pilgub Jawa Timur.-ist-radar cirebon

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini atau Risma dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, menggugat Pilkada Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya Triwiyono Susilo, Risma menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Hal itu disampaikan Triwiyono dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) dengan perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).

Triwiyono menyebut, ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C Hasil-KWK-Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

"Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipe-X, untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan. Pencoretan hasil suara paslon 03 untuk menurunkan angka suara, sehingga perolehan suara tidak sebenarnya," kata Triwiyono.

BACA JUGA:Soroti Dugaan Penghilangan Fakta Penembakan

Triyono mengungkapkan, dugaan manipulasi suara terjadi lewat sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Ia pun menyebut, Sirekap tidak transparan.

"Data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu," ujarnya.

Karena itu, dalam petitumnya, pasangan Risma-Gus Hans meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil pada Pilkada Jawa Timur (Jatim). Risma-Gus Hans juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan pada 9 Desember 2024.

Pasangan yang diusung PDI Perjuangan ini menduga, Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Timur. Karena itu, Risma-Gus Hans juga meminta agar ditetapkan perolehan suara Pilgub Jawa Timur, pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh suara 1.797.332 dan Risma-Gus Hans perolehan 6.743.095.

BACA JUGA:KPK Ajak Polri Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi

"Atau kelima memerintahkan kepada KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Jatim yang diikuti Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, dengan tidak mengikutsertakan nomor urut 2 Khofifah-Emil," pungkasnya. (jp)

Tag
Share