Yusril: Putusan MK Final dan Mengikat

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah putusan final dan mengikat.-disway-radar cirebon

Dia mengatakan MK dalam putusan sebelumnya memiliki pandangan senada dengan DPR menyikapi ambang batas, yakni mendukung presidential threshold. “Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif," kata dia. (rm/ast/jpnn/rc)

 

Tag
Share