Luthfi-Dia Ramayana Siapkan 6 Pengacara, Yakin Menang Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon

Achmad Fauzan TZ SH MH (kiri) dan Sudarto SH, dua dari enam pengacara yang disiapkan Mohamad Luthfi-Dia Ramayana untuk sidang di MK.-Samsul Huda-radar cirebon

CIREBON- Di Wilayah III Cirebon, hanya Pilkada Kabupaten Cirebon yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya adalah paslon nomor 04 Mohamad Luthfi-Dia Ramayana.

Gugatan mereka bahkan sudah resmi teregistrasi. Perkara itu tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) nomor 187/PHPU.BUPXOXIIV2025, Jumat, 3 Januari 2025. 

Jadwal sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Cirebon di MK sedang berproses. Paling cepat sidang pendahuluan digelar Kamis, 9 Januari 2025. Luthfi-Dia Ramayana sendiri telah menyiapkan 4 pengacara menghadapi sidang di MK. Yakni Achmad Fauzan TZ SH MH, Waswin Janata SH, Sudarto SH, Wulan Sari SH MKn, Mufti Arief Normawan SH MH, dan Bambang Hermanto HS SH. 

Achmad Fauzan mengatakan gugatan yang didaftarkan sudah teregistrasi di MK. Selanjutnya, berdasarkan BRPK, Jumat 3 Januari 2025 dengan nomor perkara 187/PHPU.BUPXOXIIV2025 dan berdasarkan peraturan MK Nomor 3/2024 tentang Beracara Dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan, MK melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan paling cepat 4 hari sejak perkara dicatat. 

BACA JUGA:Monitoring Upah Minimum Kota/Kabupaten Awal Februari

“Tetapi kami belum menerima panggilan sidang pendahuluan secara formal dari MK. Kalau pencatatan perkara tanggal 3 Januari, maka sidang pendahuluan paling cepat tanggal 9 Januari 2025," kata Fauzan kepada Radar Cirebon, Senin (6/1/2025).

Fauzan menjelaskan, semua persiapan menghadapi persidangan telah telah dilakukan, termasuk alat bukti dan lain sebagainya. “Sengketa di MK pada prinsipnya terkait hasil pilkada, yang hasilnya menyebabkan terdapat pelanggaran-pelanggaran. Dan berdasarkan UUD 45, setiap orang berhak untuk mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Secara legal formal, lanjut Fauzan, MK akan menilai melalui majelis hakim yang ditunjuk untuk melanjutkan sidang pokok perkara. Dengan alat bukti yang dimiliki paslon 04, pihaknya optimis MK akan mengabulkan gugatan mereka dan membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Kabupaten Cirebon. “Kami optimis kalau MK akan mengabulkan gugatan yang diajukan paslon 04," paparnya. 

Disingung apakah paslon 04 akan hadir saat sidang di MK, Fauzan menjelaskan bahwa datang atau tidaknya calon pada proses sidang, itu tidak wajib. Sebab sudah memberikan kuasa. Namun ketika hadir di persidangan pun tidak menjadi soal. 

BACA JUGA:Puskesmas Perumnas Utara Berikan Pemeriksaan SPM Gratis

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan diri menghadapi gugatan hasil Pilbup Cirebon. Persiapan itu, di antaranya berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mempelajari poin-poin permohonan yang diajukan. 

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa juga kami minta untuk memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan. Alasannya, karena mereka lebih menguasai kondisi lapangan, sehingga sangat penting untuk memastikan kesiapan mereka," kata Esya kepada Radar Cirebon, Minggu (5/1/2025).

Menurutnya, permohonan paslon 04 dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan tercatat dalam BRPK melalui sistem e-BRPK. Pemohon juga telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan. 

Tag
Share