Transformasi Tata Ruang untuk Investasi yang Berkelanjutan

Ilustrasi tata ruang.-istimewa-

Oleh: Aditia M. Kusuma*

MENILIK satu dekade kebelakang, masyarakat masih sangat asing dengan tata ruang. Dokumen-dokumen perencanaan yang ada pada era tahun 2010-an masih berupa buku-buku tebal yang banyak tulisan yang sering membuat pusing jika membacanya. 

Untuk akses informasinya masih sangat lamban, orang-orang yang ingin mengakses atau sekedar membaca informasi tata ruang baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus datang ke kantor dinas dengan proses administrasi yang rumit dan panjang. 

Produk rencana tata ruang hanya dimiliki dan disimpan oleh Pemerintah, sebagian besar dalam bentuk fisik buku dokumen, sehingga dalam prosesnya tata ruang ‘terkesan menghambat’ investasi.

BACA JUGA:Comeback Dramatis, Gelar Kedelapan

Isi secara garis besar informasi tata ruang yang didapat dari buku dokumen tersebut kurang informatif untuk menjadi standar pedoman tata ruang. Sehingga pada era tahun tersebut, pengembangan iklim investasi masih terhambat.

Disamping permasalahan umum di atas, pada saat itu juga perencanaan tata ruang yang disusun dalam lingkup nasional, provinsi, serta kabupaten/kota juga sulit ditarik garis benang merahnya, salah satu hal yang mendasari kondisi tersebut adalah belum adanya peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Berdampak pada banyak ditemukan rencana tata ruang yang tumpang tindih dan tidak saling terintegrasi. 

Disamping dokumen rencana umum tata ruang, masih terdapat dokumen lain yang terpisah-pisah, antara lain tentang RTR kawasan strategis dan lain sebagainya.

Banyaknya dokumen yang ada serta produk tata ruang yang ‘tertutup’ menyulitkan para pelaku usaha untuk penerbitan izin berusaha, dan prosesnya pun rumit dan tidak transparan, yang dalam prakteknya berakibat pada banyaknya kasus tumpang tindih pemanfaatan ruang.

BACA JUGA:Unfollow Akun Instagram PSSI, hingga Tangisan Netizen

TATA RUANG DAN DIGITALISASI

Dari intisari permasalahan tata ruang yang melatarbelakangi tersebut, maka dalam upaya untuk meningkatkan implementasi tata ruang untuk mendukung iklim investasi di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah menetapkan undang-undang.

Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya juga tercantum kebijakan tentang tata ruang. 

Antara lain produk rencana tata ruang dipublikasikan oleh pemerintah melalui platform secara daring, sehingga seluruh elemen masyarakat dapat mengakses informasi tata ruang baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Tag
Share