Upaya Menaikkan Kembali Cakupan Layanan UHC di Kabupaten Cirebon
AMBIL SIKAP: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Muchyidin SSos akan memanggil semua dinas terkait soal menurunnya UHC menjadi 75 persen, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON -
Warga Kabupaten Cirebon tidak bisa lagi menerima layanan keistimewaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, keaktifan peserta belum mencapai 80 persen. Hal itu lantaran seribu lebih peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD kini beralih ke PBI APBN BPJS Kesehatan.
Dampaknya, setiap warga yang masuk rumah sakit tidak mendapat layanan keistimewaan, hanya dapat layanan biasa saja.
Salah satunya, apabila masyarakat mendaftar BPJS hari ini, akan aktif pada bulan selanjutnya. Sedangkan jika layanan istimewa, bisa aktif 1x24 jam.
“Belum mencapai 80 persen. Jadi layanan keistimewaan tidak bisa diberikan, hanya layanan biasa,” papar Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi.
Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mendorong masyarakat agar mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional. Termasuk, perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Kesehatan.
“Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi individu, tetapi juga menjadi wujud kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan sistem kesehatan nasional yang inklusif,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Muchyidin SSos mengatakan, penurunan cakupan layanan Universal Health Coverage (UHC) ini menjadi persoalan serius.
Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil semua pihak melalui rapat komisi. Seperti, melibatkan BPJS, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Disdukcapil.
Rapat sendiri dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/1), pukul 09.30 WIB. “Besok (hari ini) kita akan rapat bersama. Mudah-mudahan ada keputusan yang jelas setelah itu. Persoalan ini sangat penting dan mendesak. Karena UHC menyangkut layanan kesehatan masyarakat,” ujar Muchyidin kepada Radar Cirebon, Selasa (7/1).
Diakyinya, hingga saat ini, DPRD belum melakukan komunikasi resmi dengan instansi terkait. Meski demikian, ia memastikan seluruh permasalahan ini akan dibahas secara komprehensif dalam rapat tersebut.
“Belum ada komunikasi resmi dengan Dinsos, Dinkes, maupun BPJS. Semua akan kita bahas dalam rapat. Informasi lebih jelas akan kita dapatkan setelah itu,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya langkah cepat dan konkret untuk mengatasi penurunan kepesertaan BPJS. Jika dibiarkan berlarut-larut, khawatir persoalan ini akan menjadi isu nasional.
“Dampaknya sudah terasa. Banyak masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan melalui BPJS, tetapi tidak bisa dilayani. Ini harus segera ditangani agar masyarakat mendapatkan hak mereka,” tegasnya. (cep/sam)