Syarat Internal Pelantikan Edo-Farida Sudah Lengkap

Ilustrasi-EEP-RADAR CIREBON

CIREBON – Effendi Edo dan Siti Farida siap untuk diusulkan dalam proses SK pengangkatan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cirebon. Kini, mereka hanya tinggal menunggu pleno penetapan Paslon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejauh ini, persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pengusulan SK pengangkatan Edo - Farida telah dilengkapi secara bertahap oleh pihak internal Paslon yang memperoleh 77.755 suara tersebut.

Setelah ada keputusan KPU terkait penetapan Paslon terpilih, proses pengusulan SK pengangkatan tersebut akan dilakukan oleh DPRD kepada Gubernur Jawa Barat.

Untuk mempersiapkan proses pengusulan SK pengangkatan tersebut, DPRD menggelar rapat koordinasi dengan KPU dan Asisten Pemerintahan serta Kesra Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk pelantikan kepala daerah dapat terpenuhi.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo SE, mengatakan bahwa pertemuan tersebut sekaligus memastikan jadwal pelantikan kepala daerah, yang kemungkinan akan mengalami perubahan. Sebelumnya dijadwalkan pada 10 Februari, namun kini diundur menjadi Maret 2025.

“Memang saat ini masih simpang siur, sebelumnya dijadwalkan pada awal Februari, kemudian diubah menjadi awal Maret. Tapi yang terpenting adalah, karena pengusulan pelantikan berasal dari DPRD, maka kami akan fokus pada hal tersebut,” katanya.

Andrie juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh berkas yang diperlukan sebagai syarat pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon definitif telah lengkap.

Meskipun seluruh persyaratan telah terpenuhi, masih ada dua berkas yang menunggu penetapan, yaitu dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusan tidak adanya sengketa pemilu dan penetapan dari KPU RI.

Ia juga menjelaskan, jika kedua berkas terakhir tersebut terpenuhi, DPRD dapat segera melakukan paripurna pengumuman hasil Pilkada dan melanjutkan pengusulan pelantikan ke Kemendagri melalui Pemprov Jawa Barat.

“Alhamdulillah, semua syarat terpenuhi, tinggal menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI. Syarat personal pasangan calon dan DPRD pun sudah lengkap. Misalnya, berkas pelantikan wali kota sebelumnya, termasuk adanya pelantikan wakil wali kota Cirebon menjadi wali kota, hingga pelantikan Pj wali kota,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, SH, juga menyampaikan bahwa isu perubahan jadwal pelantikan memang dipengaruhi oleh arahan dari pemerintah pusat, yang menginginkan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak, seperti halnya pilkada.

Sehingga, menurutnya, DPRD tinggal menunggu peraturan yang berlaku selanjutnya. Hingga saat ini, yang berlaku adalah Perpres Nomor 80/2024.

Tag
Share