Syarat Internal Pelantikan Edo-Farida Sudah Lengkap

Ilustrasi-EEP-RADAR CIREBON

“Intinya, kami di DPRD akan bergerak cepat untuk melengkapi semua berkas yang diperlukan. Alhamdulillah, semuanya sudah lengkap, tinggal menunggu dua berkas dari MK dan KPU RI,” katanya.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko SP, MSi, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menggelar pleno penetapan Paslon terpilih.

“Kami mengikuti jadwal dari MK dan KPU RI. Setelah ada pleno, SK akan langsung kami sampaikan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/2024, e-ARPK dari MK harus diterbitkan paling lambat pada Senin (6/1/2025) dan segera dikirim ke KPU RI.

Setelah itu, KPU daerah yang tidak memiliki sengketa memiliki waktu lima hari untuk menggelar pleno penetapan Paslon terpilih.

“Dari pleno penetapan, kami memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan hasilnya ke DPRD. Selanjutnya, DPRD memiliki waktu lima hari untuk mengajukan usulan pelantikan ke provinsi,” imbuhnya. (azs)

 

Tag
Share