Yusril: Putusan MK Final dan Mengikat
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah putusan final dan mengikat.-disway-radar cirebon
JAKARTA- Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) adalah putusan pertama dan terakhir yang final dan mengikat (final and binding). Pemerintah pun memastikan menghormati putusan itu dan segera membahasnya bersama DPR RI dan penyelenggara pemilu.
Hal itu seperti disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 3 Januari 2025.
Yusril mengatakan, tindak lanjut atas putusan tersebut perlu segera dilakukan agar pembatalan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu bisa diterapkan pada Pilpres 2029.
“Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," katanya.
BACA JUGA:Kasus Dana CSR BI, Ini Kata Ketua KPK soal Omongan Satori
Ia mengatakan pemerintah tidak bekerja sendirian, melainkan akan melibatkan DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, serta para pegiat pemilu dan masyarakat dalam pembahasan mekanisme baru.
Yang jelas, sambung Yusril, pemerintah menghormati keputusan MK mencabut ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan paslon capres-cawapres harus didukung sekurang-kurangnya 20% kursi parpol atau gabungan parpol di DPR, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol. “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir bersifat final dan mengikat (final and binding)," tandas Yusril.
Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut demokrasi di Indonesia memasuki era baru setelah MK menghapus norma soal ambang batas pencalonan atau presidential rhreshold dalam UU Pemilu. “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita," kata dia melalui layanan pesan, Kamis (2/1/2025).
Pria yang akrab disapa Rifqi itu mengatakan putusan MK yang menghapus ambang batas membuat kandidat pilpres bisa banyak. “Peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," lanjut Legislator Fraksi NasDem itu, dikutip dari JPNN (Radar Cirebon Group).
BACA JUGA:Soal Jokowi Korupsi, Ketua KPK: Harus Ada Bukti
Dia mengatakan parlemen menghormati keputusan MK yang menghapus norma soal ambang batas pencalonan Presiden RI. "Apa pun itu, MK keputusannya itu final and binding, karena itu kami menghormati dan kami berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” kata dia.
Rifqi mengatakan DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK untuk membuat norma baru berkaitan pencalonan presiden. Ketentuan pencalonan Presiden RI nantinya bisa masuk dalam Omnibus Law sektor politik yang diusulkan beberapa pihak. “Jadi, karena ada keinginan membentuk Omnibus Law politik yang di dalamnya ialah juga terkait dengan UU pemilu maka, ya, dimasukkan ke situ," ujar Rifqi.
Sedangkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Sebab, kata Ketua Fraksi Golkar di DPR RI itu, MK sudah banyak menyidangkan aturan mengenai ambang batas pencalonan dan selalu menolak. “Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji melalui layanan pesan, Kamis (2/1/2025).
BACA JUGA:Pencegahan Narkoba, Penipuan Online, Mendukung P4GN