Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon Sudah Teregistrasi di MK

Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana menggugat hasil Pilkada Kabupaten Cirebon ke MK.-seno dwi priyanto-radar cirebon

CIREBON- Gugatan Pilkada Kabupaten Cirebon yang didaftarkan pasangan calon (paslon) nomor 4 Mohamad Luthfi-Dia Ramayana resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini menjadi langkah hukum untuk menggugat dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.

Perkara itu tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) nomor 187/PHPU.BUPXOXIIV2025, Jumat, 3 Januari 2024. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH mengakui pihaknya sudah mempersiapkan diri menghadapi gugatan hasil Pilbup Cirebon ini.

Persiapan itu, di antaranya berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk mempelajari poin-poin permohonan yang diajukan. Selain itu, berkoordinasi dengan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa juga kami minta untuk memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan. Alasannya, karena mereka lebih menguasai kondisi lapangan, sehingga sangat penting untuk memastikan kesiapan mereka," kata Esya kepada Radar Cirebon, Minggu (5/1/2024).

BACA JUGA:Soal Arah Politik, PKB Tunggu Penetapan KPU

Menurutnya, permohonan paslon 04 dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan tercatat dalam BRPK melalui sistem e-BRPK. Pemohon juga telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan. 

Namun, untuk jadwal sidang sendiri belum diumumkan secara resmi. “Informasi yang kami dapat, sidang perdana kemungkinan dimulai pada tanggal 8 Januari, tetapi mekanismenya akan disesuaikan oleh MK," kata Esya.

Masih menurut Esya, permohonannya ada dua. Yakni tanggal 9 Desember dan 11 Desember. Secara esensi masih sama. Yang membedakan hanya kuasa hukumnya saja. Ternyata, yang terdaftar resmi adalah yang diajukan 9 Desember 2024 kuasa hukumnya Ahmad Fauzan. “Permohonan tanggal 11 Desember melibatkan 4 pengacara, tetapi yang diregistrasi MK hanya permohonan di tanggal 9," paparnya.

Masih kata Esya, permohonan 9 Desember mencakup dugaan pelanggaran seperti keterlibatan ASN, pembagian bantuan langsung tunai, dan dugaan penyimpangan PMI. Permohonan ini juga menjelaskan secara rinci lokasi permasalahan. Salah satunya di TPS yang ada di Kecamatan Ciwaringin. “Sebaliknya, pada permohonan tanggal 11 Desember, disebutkan lima kecamatan. Seperti Astanajapura, Panguragan, dan Ciwaringin. Tetapi, permohonannya tidak diregistrasi," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ajak Semua Pihak Bekerja Keras Wujudkan Swasembada Pangan

Untuk menghadapi sengketa Pilbup Cirebon, Esya mengakui pihaknya telah menunjuk kuasa hukum yang berkantor di Jakarta. Keputusan ini diambil untuk memastikan efektivitas selama persidangan berlangsung. “Karena sidang digelar di MK di Jakarta, kami memprioritaskan kuasa hukum yang lebih dekat dengan lokasi," paparnya.

Saat ini, tambah Esya, pihaknya masih menunggu pengumuman jadwal resmi persidangan dari MK dan terus mempersiapkan dokumen serta bukti yang dibutuhkan. “Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan memastikan bahwa penyelenggaraan pilkada telah dilakukan sesuai aturan," pungkas Esya. (sam) 

 

Tag
Share