Kasus Dana CSR BI, Ini Kata Ketua KPK soal Omongan Satori
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Dapil Cirebon-Indramayu, Satori, menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (27/12/2024).-rmol-radar cirebon
JAKARTA- Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan apa yang diutarakan anggota DPR RI, Satori, bahwa semua anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR BI itu sebuah pendapat. Sementara penyidik KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti.
Respons Ketua KPK Setyo Budiyanto atas pernyataan Satori ini disampaikan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025). "Itu (pernyataan Satori, red) kan pendapat. Segala sesuatunya kan berdasarkan hasil pemeriksaan," terang Setyo.
Termasuk mengenai yayasan yang digunakan dalam program CSR BI, Setyo mengatakan semuanya akan dibuktikan. "Nanti dari hasil pemeriksaan, nanti akan dibuktikan. Ini kan pemeriksaan baru beberapa pihak saja. Nanti setelah pemeriksaan semakin spesifik, semakin detail, baru jelas semuanya. Penyidik berpedoman berdasarkan hasil pemeriksaan, bekerja berdasarkan bukti-bukti,” tandasnya.
Respons atas pernyataan Satori, sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam penyidikan,” kataFitroh Rohcahyanto kepada media di Jakarta, Senin (30/12/2024).
BACA JUGA:Soal Jokowi Korupsi, Ketua KPK: Harus Ada Bukti
Sebelumnya, Satori menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (27/12/2024). Satori menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 5,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepada wartawan usai pemeriksaan, Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem asal Dapil Cirebon-Indramayu itu mengatakan bahwa dana CSR BI untuk Komisi XI DPR digunakan untuk program sosialisasi di dapil masing-masing melalui yayasan-yayasan. Satori membantah ada unsur suap terkait dana CSR BI.
“Saya sudah mengikuti panggilan dan saya jelaskan kooperatif saya apa adanya saya jelaskan. Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI," kata Satori, Jumat malam (27/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa dana CSR BI adalah program untuk semua anggota Komisi XI DPR. Namun, Satori membantah jika ada unsur suap dalam penerimaan dana CSR dimaksud. “Nggak ada, nggak ada uang suap itu nggak ada. Semua kepada yayasan. Ya yayasan yang ada untuk penerimanya itu. Program ya, programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," tutur Satori, dikutip dari RMOL.
BACA JUGA:Pencegahan Narkoba, Penipuan Online, Mendukung P4GN
Selain Satori, anggota DPR RI lainnya sudah diperiksa KPK terkait kasus yang sama adalah Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Satori dan Heri Gunawan merupakan anggota DPR RI yang kembali terpilih pada Pileg 2024. Pada periode sebelumnya, 2019-2024, keduanya duduk di Komisi XI DPR RI. Kalau Satori dari Dapil Cirebon-Indramayu, Heri Gunawan Dapil IV Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga sudah memeriksa saksai lainnya. Misalnya pada Senin 23 Desember 2024, KPK memeriksa Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno. Dia didalami soal proses pengajuan dana sosial BI. Sementara seorang saksi lainnya, yakni Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi BI, mangkir dari panggilan tim penyidik, dan meminta penjadwalan ulang.
Sebelumnya pada Selasa 17 Desember 2024, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengaku bahwa KPK telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI. “Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi.
Namun demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika meluruskan bahwa dalam perkara tersebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. “Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka," kata Tessa.