DPRD Targetkan Bahas 18 Raperda Sepanjang 2025
RAPAT PARIPURNA: Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyimak pemaparan dari Ketua DPRD Drs H Haryono MSi pada pembukaan masa sidang tahun 2025.-anang syahroni-radar indramayu
INDRAMAYU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menargetkan akan membahas belasan atau tepatnya 18 rancangan peraturan daerah (Raperda) sepanjang tahun 2025.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Drs H Haryono MSi usai memimpin rapat paripurna, kemarin.
“Sebagai mana telah diatur dalam tata tertib, DPRD memiliki tiga kali masa persidangan, mengawali masa persidangan ini DPRD telah memasuki siklus tahapan pembahasan APBD tahun anggaran 2025,” kata Haryono.
Dijelaskannya, pembahasan APBD tahun anggaran 2025 merupakan tahun pertama bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilantik dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Transformasi Tata Ruang untuk Investasi yang Berkelanjutan
Karena, lanjut Haryono, sesuai dengan UU Keuangan Negara dan UU Rencana Pembangunan Nasional bahwa pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD harus berbasis pada RPJMD yang akan ditetapkan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Selain itu, DPRD bersama kepala daerah akan memprioritaskan untuk membahas 18 rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025,” ungkap Haryono.
Lebih lanjut, politisi senior Partai Golkar itu merinci, 18 Raperda yang akan dibahasa selama tahun 2025 antara lain, Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, dan Raperda tentang APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2026.
Selanjutnya, kata Haryono, Raperda tentang penanaman modal, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah rumah tangga, Raperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2023 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kuwu, dan Raperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pemerintah desa.
BACA JUGA:Comeback Dramatis, Gelar Kedelapan
Kemudian, katanya, Raperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang perizinan dan pengelolaan BUMDes, Raperda tentang RPJMD Kabupaten Indramayu tahun 2025-2029, Raperda pencabutan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Karya Remaja, Raperda pencabutan Perda nomor 1 tahun 2020 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada BPR Karya Remaja, Raperda perubahan ke-5 atas perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.
Selain itu, sambung Haryono, Raperda tentang rencana induk pembangunan Kabupaten Indramayu tahun 2025-2045, Raperda tentang reformasi agraria, Raperda tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif, Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
“DPRD melalui fungsi anggaran akan memberikan perhatian pada upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat dan memajukan daerah di berbagai bidang,” kata Haryono. (oni)