Dia menegaskan, selain memastikan hal-hal tersebut, PKD juga harus memerhatikan proses penyebaran logistik berjalan dengan aman. Adapun pemenuhan logistik sendiri diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainya dalam pemilu.
“Ini wujud komitmen Bawaslu sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengawasan penuh proses pemilu. Sehingga terus melakukan pemantauan secara intensif terhadap seluruh tahapan logistik pemilu,” tandasnya lagi.
Pihaknya akan senantiasa berperan aktif dalam melakukan pengawasan, baik pengiriman dan pengelolaan logistik pemilu untuk mencegah adanya penyimpangan atau ketidakpatuhan.
“Dengan demikian, melalui sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait, diharapkan bahwa pengawasan logistik pemilu yang efektif akan dapat membawa Indonesia menuju pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” harapnya.
BACA JUGA:Miliki Gudang Farmasi Termegah di Jabar
Pihaknya mengimbau, peserta pemilu dan masyarakat umum agar berperan aktif dalam memastikan secara khusus tepat jenis dan tepat jumlah logistik pemilu.
Keterlibatan mereka dalam melakukan pengawasan dan melaporkan potensi pelanggaran terhadap aturan logistik pemilu, akan menjadi kontribusi yang sangat berharga dalam menjamin keberlangsungan proses pemilu yang bersih dan adil.(ags)