Jelang Rekapitulasi Kabupaten, Panwaslu Kuningan Siap Kawal Suara Pemilu
Ketua Panwaslu Kecamatan Kuningan Riris Ristiani SH bersama jajaran Komisioner Panwaslu tetap berusaha menjaga integritas dan transparansi pemilu.-Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon
Menghadapi rekapitulasi suara pemilu tingkat kabupaten, Panwaslu Kecamatan Kuningan siap untuk terus mengawal suara Pemilu 2024. Sebab proses rekapitulasi suara pemilu tingkat kabupaten direncanakan akan digelar pada hari ini, Kamis (29/2).
Apalagi sebelumnya, proses rekapitulasi tingkat Kecamatan Kuningan menyita waktu paling lama. Sebab berlangsung selama hampir satu pekan, dan salah satu kelurahan memakan waktu hingga 3 hari proses rekapitulasi suara.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kuningan Riris Ristiani SH mengungkapkan, pemungutan suara di Kecamatan Kuningan mencakup 322 TPS termasuk 2 TPS khusus di Lapas Kuningan. Secara keseluruhan telah tuntas hingga menyelesaikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Salah satu kendala yang muncul saat itu, adalah kekurangan 100 surat suara DPRD Kabupaten di TPS 5 Kelurahan Ciporang, Kuningan. Namun untuk mengatasi hal ini, surat suara tambahan diambil dari Desa Kedungarum, sehingga proses pemungutan suara bisa terus berlanjut,” kata Riris Ristiani didampingi Anggota Komisioner Panwaslu Kuningan Mutiara Mutmainnah dan Lili Nurliyansah.
BACA JUGA:Pindah Dapil, Eks Ketua PAN Kuningan Kembali Terpilih
Dia mengaku, rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan sendiri berlangsung selama hampir satu pekan, yakni pada 18-23 Februari 2024 di Gedung Baraya Ancaran, Kuningan. Proses rekapitulasi suara khusus untuk Kelurahan Purwawinangun mencatatkan rekor sebagai proses terlama, dengan total waktu tiga hari untuk 47 TPS.
“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga integritas dan transparansi pemilu, demi mencapai pemungutan suara yang adil dan jujur. Kami akan terus mengawal proses rekapitulasi suara hingga tuntas,” tandasnya.
Termasuk saat pengawasan masa tenang, pihaknya menertibkan sebanyak 3.921 APK baik Caleg, Capres hingga Calon DPD RI. Seluruhnya kini masih menumpuk dan tersimpan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kuningan.
“Penertiban itu melibatkan peran serta dari 322 PTPS serta petugas gabungan. Waktunya berlangsung selama tiga hari hingga seluruh APK berhasil ditertibkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Rokhmat Ardiyan Dikabarkan Unggul di Dapil Jabar X
Kemudian selama masa tenang, Ia mengaku, tidak ada laporan terkait kegiatan kampanye yang melanggar aturan. Namun, ditemukan stiker-stiker calon anggota legislatif yang masih terpampang di tembok-tembok sejumlah titik.(ags)