98 Anggota PTPS Kecamatan Panyingkiran Dilantik

Sebanyak 98 orang anggota PTPS Kecamatan Panyingkiran dilantik dan diambil sumpahnya di Aula Desa Pasir Muncang Kecamatan Panyingkiran, Senin ( 22/1).-dokumen -istimewa

MAJALENGKA - Para anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Panyingkiran harus bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan mumpuni,. Dimana, tugas  utama kawal kertas suara hingga sampai ke TPS dan hasil perhitungan suara dari TPS hingga ke PPS di desa/kelurahan,

Ya,  Senin ( 22/1) sebanyak 98 orang anggota PTPS Kecamatan Panyingkiran dilantik dan diambil  sumpahnya di Aula Desa Pasir Muncang Kecamatan Panyingkiran,

Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Panyingkiran, Rizaludin SHI MH menyebutkan  ada 98 orang dari 9 desa se-Kecamatan Panyingkiran  yang dilantik menjadi PTPS. Sesuai dengan jumlah 98 TPS di Kecamatan Panyingkiran, sebanhyak 98 PTPS dilantik dan dikukuhkan untuk siap bertugas sebulan ke depan  sebagai pengawas TPS.

BACA JUGA:Tanam Bibit Pohon Jambu Sebagai Identitas Desa Pajambon

"Pada Pelantikanitu dilakukan Bimbingan Teknik bagi PTPS dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Majalengka dan pemateri dari Dosen Universitas Majalengka. Kami berharap dengan telah dilantik dan diberi bimbingan para ” katanya.

Rizal mengungkapkan,  usia para PTPS  berkisar 21 hingga 55 tahun, dan sesuai dengan SK Kementerian Keuangan honor PTPS sebesar Rp1 juta. “Tugas PTPS itu bukan sehari tapi selama satu bulan.  Tugasnya kawal kertas suara ke TPS dan memantau orang yang masuk ke TPS sesuai data. Lalu mengantarkan hasil perhitungan suara dari TPS sampai  ke desa/kelurahan,” jelasnya. (**)

 

 

 

Tag
Share