Kasus Korupsi Pembiayaan bjb Syariah KCP Sumber Cirebon, Pihak J Sebut Ada Rekayasa
Pendamping hukum J, Erna (tengah) bersama rekannya Jimmy (kanan) menemukan fakta baru dari pengakuan istri J dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan Stand By Loan oleh KCP bjb Syariah Sumber.-Samsul Huda-radar cirebon
CIREBON- Pria berinisial J, eks Account Officer (AO) UMKM bjb Syariah Sumber telah ditetapkan oleh Kejari Kabupaten Cirebon sebagai tersangka. Kasusnya adalah pembiayaan Stand By Loan Kantor Cabang Pembantu (KCP) bjb Syariah Sumber. Pihak J bersuara, menyebut ada rekayasa dan upaya mengorbankan J.
Perlu diketahui, posisi J saat itu sebagai Account Officer (AO) UMKM, bukan A0 komersil. Hal ini disampaikan pendamping hukum J, Erna. Menurut Erna, J adalah karyawan kontrak dan menangani berkas saat posisi sudah 80 persen akan di-ACC. Tiba-tiba, J ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejaksaan kinerjanya sudah bagus, sampai menetapkan J sebagai tersangka. Ini karena J diduga mendapat tekanan dari pihak bjb Syariah sampai pengacaranya pun sudah disiapkan oleh bjb," ungkap Erna dalam pernyataan resmi kepada media, Jumat lalu (20/12/2024).
Kata Erna, kasus berubah total ketika pihaknya masuk menjadi pendamping hukum J. Yang bersangkutan memberikan keterangan sebenarnya. Bahwa posisinya kala itu hanya disuruh mengerjakan dokumen yang sebetulnya sudah lengkap. Anehnya, sambung Erna, pihak bjb justru komplain kepada keluarga J, lantaran pengakuan J yang jujur.
BACA JUGA:Ke Cirebon, Kapolda Jabar Pastikan Arus Kendaraan Libur Nataru Lancar
“Pihak bjb komplain dan mengatakan kenapa J harus jujur memberikan keterangan sampai banyak pihak yang kembali diperiksa. Awalnya J menolak kita dampingi, karena mendapatkan tekanan dari pihak bjb," ungkapnya.
Kejanggalan lainnya, lanjut Erna, kenapa hanya J dan Kepala KCP bjb Syariah saja yang menjadi tersangka. Sementara di bawah kepala kantor ada manajer operasional yang pasti mengatahui alur jalur fasilitas pembiayaan Stand By Loan itu.
“Walaupun posisi J sebagai AO langsung ke kepala kantor, namun ada manajer operasional. Intinya kami melihat posisi J sebagai orang yang dikorbankan, mungkin untuk menyelamatkan beberapa pihak di bjb Syariah Sumber. Toh pengakuan istrinya, J tidak punya apa-apa dan tidak pernah meminta fee apapun ke nasabah," papar Erna didampingi rekannya sesama tim hukum, Jimmy.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand By Loan oleh PT bjb Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber kepada CV. Nadzif.
BACA JUGA:Rangkaian HUT Ke-25 Radar Cirebon: Outing ke Pangalengan
Masing masing tersangka berinisial MBI, AB, dan J. Tersangka MBI merupakan Direktur Utama PT. Nadzif Putra. Sementara AB merupakan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu bjb Syariah Sumber sejak tahun 2013 sampai tahun 2015. Sedangkan tersangka J, adalah Account Officer BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber.
Kajari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan saat tersangka MBI bersama tersangka AB, mengkondisikan pekerjaan PT. Nadzif Putra.
"PT. Nadzif ini mempunyai proyek pekerjaan pembangunan gedung pasca sarjana dan ruang rektoriat Universitas Wiralodra Indramayu. Selain itu, ada juga pekerjaan CV. Pagoda Utama Jaya Sakti yang menggarap pembangunan kandang ternak," kata Yudhi saat konferensi pers, Selasa (26/11/2024).
Ironisnya, pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Pagoda Utama Jaya Sakti, seolah-olah dikerjakan oleh CV. Nadzif yang dikendalikan tersangka MBI. Tujuannya, untuk mengajukan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement atau Stand By Loan di bjb Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber.