Putusan Mahkamah Agung: Nomor 3934 K/Pid.Sus/2024, tanggal 6 Juni 2024, mengembalikan vonis semula yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
684 Napi Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas
Sebanyak tujuh narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon dinyatakan bebas pada Upacara HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8). Mereka mendapatkan remisi umum 17 Agustus.
Jumlah total narapidana di Lapas Cirebon adalah 921 warga binaan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 672 orang menerima remisi umum I, yaitu pengurangan masa hukuman, namun tetap harus menjalani sisa hukuman mereka.
Sementara itu, 12 narapidana lainnya menerima remisi umum II dan dinyatakan bebas dari hukuman setelah menerima remisi.
Tujuh orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, didampingi Kalapas Cirebon, Yan Rusmanto, dan Karutan Cirebon, Reinhards Indra Pitoy, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi umum kepada perwakilan narapidana Lapas Cirebon.
“Tentunya, mereka yang berhak mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan yang berlaku,” kata Yan Rusmanto.
Yan berharap perayaan HUT ke-79 ini dapat menanamkan semangat perjuangan dan rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan Allah kepada bangsa dan negara.
Selain itu, diharapkan Kementerian Hukum dan HAM dapat mengimplementasikan sistem pemasyarakatan dengan memberikan hak remisi kepada narapidana. (ade)