Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Syaroni, diperkirakan akan segera bebas bersyarat pada Oktober tahun ini.
Syaroni sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Syaroni, yang terjerat dalam kasus dugaan markup pembelian alat berat, ditahan sejak 14 Desember 2022 oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Ia kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung untuk menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Kuasa Hukum Syaroni, Furqon Nurzaman, menyatakan syukur karena Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi Syaroni dan menolak kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebagai Penuntut Umum.
Dengan putusan ini, vonis semula oleh Pengadilan Negeri Bandung tetap berlaku, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung telah menaikkan vonis menjadi 5 tahun penjara.
Dengan putusan MA yang telah inkrah, Furqon sedang mengurus pembebasan bersyarat.
Menurut Furqon, kliennya sudah memenuhi syarat tersebut dan diperkirakan pada Oktober 2024, sudah bisa dikeluarkan dari Rutan Kebon Waru.
“Selain itu, kami juga mempersiapkan langkah hukum berikutnya, mengingat masih banyak fakta hukum yang belum terungkap. Kami yakin Syaroni dapat dibebaskan dari segala tuduhan dengan langkah-langkah hukum yang kami ambil,” kata Furqon pada Minggu (18/8).
Furqon menambahkan bahwa ia ditunjuk oleh Syaroni untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Januari 2024 dan putusan MA diterima pada 6 Juni 2024.
“Iya, saya ditunjuk sebagai kuasa hukum di LP Kebon Waru untuk mendampingi Syaroni saat kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, saya belum menjadi kuasa hukumnya,” jelas Furqon.
Pengacara yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Azis-Eti pada sidang di Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Pilkada Kota Cirebon 2019 menambahkan bahwa Syaroni telah menerima beberapa putusan siding.
Yaitu, Putusan Pengadilan Negeri (PN): Nomor 69/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Oktober 2023, dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT): Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PT.Bdg, tanggal 14 Desember 2023, dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.