Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres tinggal menunggu pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar optimistis bakal memenangkan gugatan itu. Terlebih setelah MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju pada persidangan awal April lalu.
Pemanggilan anak buah Presiden Joko Widodo itu dinilai sebagai langkah maju MK dalam menangani sengketa hasil pilpres. Sekaligus memfasilitasi dalil permohonan terkait pelanggaran substantif pemilu. Umumnya, MK hanya mengadili perselisihan terkait kesalahan perhitungan perolehan suara.
Menurut Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Amin Ari Yusuf Amir, penjelasan menteri Jokowi di persidangan terkait bantuan sosial cenderung mudah dipatahkan. ”Kami punya beberapa buktinya dan sudah kami sampaikan kepada majelis hakim,” ujarnya lewat keterangan tertulis kemarin (14/4).
Ari menerangkan, pihaknya sedari awal mempermasalahkan penggunaan anggaran negara untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu. Salah satu indikasinya adalah 50 persen kunjungan Presiden Jokowi selama periode 22 Oktober–1 Februari dilakukan di Jawa Tengah.
BACA JUGA:KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri Usai Menyandang Status Tersangka
Sementara soal penggunaan bansos, Ari menegaskan bahwa bansos memang sangat efektif untuk meningkatkan perolehan suara petahana atau kandidat yang didukung petahana. Itu tidak lepas dari penerima bansos yang merupakan masyarakat tidak mampu. Meski begitu, dia menyebut penggunaan bansos untuk meningkatkan perolehan suara memunculkan implikasi negatif. (tyo/c17/fal)