KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri Usai Menyandang Status Tersangka

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dicegah KPK untuk ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BBPPD Sidoarjo. -ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan, setelah KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pencegahan ke luar negeri itu dilakukan agar Gus Muhdlor dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Karena adanya pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dan perlunya keterangan pihak terkait untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (16/4). "Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim," sambungnya.

Ali menjelaskan, pencegahan itu dilakukan terhitung untuk enam bulan ke depan. Hal ini setelah KPK mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Gus Muhdlor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Miris, Kedermawanan Malah Jadi Celah Penipuan

"Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus baru kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan gelar perkara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan rasuah itu.

Jeratan hukum terhadap Gus Muhdlor setelah sebelumnya KPK menjerat dua pihak sebagai tersangka, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Ali mengutarakan, kasus hukum itu dikembangkan setelah KPK menganalisa keterangan saksi-saksi, termasuk dua pihak yang telah menyandang status tersangka. Serta berdasarkan alat bukti selama proses penyidikan.

BACA JUGA:Energi Memberi Maaf

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," pungkas Ali. (jpnn)

Tag
Share