MK Pastikan Hakim Konstitusi Independen
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dari luar. MK memastikan akan independen dalam menangani perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. -ist-radar cirebon
Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku telah menerima 240 perkara perselihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Serentak 2024, hingga Rabu (11/12). MK memastikan akan independen dalam menangani perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Adapun 240 permohonan PHP Kada terdiri dari dua permohonan PHP Gubernur, 194 permohonan PHP Bupati, dan 44 permohonan PHP Walikota.
Ketua MK, Suhartoyo memastikan independensi hakim konstitusi dalam menangani perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Ia meminta publik untuk melakukan pemantauan jika ada hakim konstitusi yang dihubingi pihak berperkara.
“Teman-teman wartawan bisa memberikan masukan MK secara kelembagaan kalau betul supaya kami bisa antisipasi, kalau kita biarkan kita diamkan seolah image itu menjadi sebuah kebenaran padahal belum tentu benar. Kami jadi bisa mengambil sikap,” kata Suhartoyo, Rabu (11/12).
BACA JUGA:Target Pemerintahan Pindah ke IKN 2029
Suhartoyo menyampaikan, sidang PHP Kada 2024 akan digelar setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara. Rencananya, sidang akan dimulai seluruhnya pada Januari 2025.
Namun demikian, Suhartoyo mengatakan MK akan fleksibel dengan perkembangan situasi di lapangan. Suhartoyo menekankan, sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
“Sidang akan dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno,” ujar Suhartoyo.
Di sisi lain, mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan berakhir pada 31 Desember 2024, Suhartoyo menyatakan MK telah mengambil sejumlah langkah agar tidak terjadi kekosongan MKMK. “Kita akan antisipasi jangan sampai ada kekosongan,” terangnya.
BACA JUGA:Desak Kenaikan UMK 30 Persen
Dirinya mengatakan, tahapan pendaftaran sengketa Pilkada tidak memiliki persoalan. Ia menjelaskan, pendaftaran paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil Pilkada.
Setelah permohonan didaftarkan, para pemohon dapat melengkapi maupun memperbaiki permohonannya, sebelum kemudian Mahkamah mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta.
Dikatakan pula oleh Ketua MK, bahwa, sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.