Desak Kenaikan UMK 30 Persen
AUDENSI: Disnaker Kabupaten Indramayu menerima aspirasi dari Serikat Buruh Indramayu terkait desakan kenaikan UMK 2025 sesuai dengan standar hidup layak.-anang syahroni-radar indramayu
INDRAMAYU-Serikat buruh di Indramayu menggelar aksi demonstrasi dan menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 20-30 persen, Rabu (11/12).
Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan mereka terhadap kenaikan UMK sebesar 6,5 persen yang diberlakukan oleh pemerintah.
Ketua Umum Serikat Buruh GASBumi FSBmigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi menyatakan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu terlalu kecil dan jauh dari standar hidup layak di Kabupaten Indramayu.
Dijelaskannya, UMK Indramayu 2024 sebesar Rp 2.623.697. Jika kenikan UMK sebesar 6,5 persen diberlakukan, maka UMK tahun 2025 akan menjadi Rp2.794.237 atau mengalami kenaikan sebesar Rp170.540 saja.
“Kenaikan UMK seharusnya 20 sampai 30 persen. Kenaikan 6,5 persen tidak relevan, ditambah kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen, serta adanya Undang-Undang Tapera,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan alasan lainnya, yakni hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dengan menyasar sejumlah pasar tradisional di Indramayu, ternyata banyak bahan-bahan kebutuhan pokok yang harganya sudah naik.
“Upah buruh di Kabupaten Indramayu yang layak setelah melakukan survei KHL itu seharusnya sebesar Rp5 jutaan. Kami juga minta diberlakukannya upah sektor migas Indramayu dengan kenaikan 25 persen, sekaligus menolak kenaikan PPN 12 persen dan mendesak program Tapera dicabut,” terangnya.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu menerima perwakilan serikat buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka.
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Kualitas BBM Pertamax Sesuai Standar dan Layak Jual
Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indramayu, Nonon Citra Wulandari mengatakan, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2025 dipastikan akan direkomendasikan naik 6,5 persen.
Hal tersebut, kata Nonon, mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMK 2025.
“Kemarin sudah disepakati dan sudah ada penandatanganan berita acara terkait penetapan UMK Indramayu 2025. Itu sudah ditandatangani oleh semua, termasuk dari serikat pekerja, rekomendasi akan disampaikan ke Pemprov Jabar sebagai tindak lanjut pada Jumat,” kata Nonon.
Kemudian, lanjutnya, Disnaker Indramayu juga saat ini juga masih menunggu kepastian soal upah sektor migas yang juga dituntut oleh serikat buruh, yang awalnya meminta agar ada kenaikan upah sektor migas sebesar 25 persen. Namun setelah adanya mediasi, mereka berharap upah sektor migas tersebut bisa naik 15 persen.