Kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Kasi Intel: Tinggal Menunggu Hasil Akhir Ahli

Kasi Intel Kejari Cirebon Slamet Haryadi SH (kiri) dan tim ahli saat turun memeriksa Gedung Setda Kota Cirebon pada Selasa, 12 November 2024 lalu.-seno dwi priyanto-radar cirebon

CIREBON- Proses penyidikan Gedung Setda Pemkot Cirebon masih terus berlangsung. Kejari Kota Cirebon pun tinggal menunggu hasil akhir pemeriksaan tim ahli konstruksi.

Tim ahli konstruksi telah menuntaskan pemeriksaan fisik Gedung 8 lantai itu. Pemeriksaan fisik itu digelar lebih dari dua kali. Nah, hasil akhir dari tim ahli ini yang kini ditunggu Kejari Kota Cirebon.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Cirebon Slamet Haryadi SH. Ia menjelaskan, proses penyidikan pada Gedung Setda masih berlangsung. “Yang jelas, sampai saat ini kita masih menunggu hasil dari ahlinya. Hingga sekarang belum keluar,” terang Slamet Haryadi kepada Radar Cirebon, Minggu (12/1/2025).

Karena masih menunggu kesimpulan akhir dari ahli konstruksi, sambung Slamet, pihaknya pun belum bisa bicara mengenai tersangka. “Yang jelas bahwa proses pengecekan Gedung Setda sudah selesai. Sekali lagi, saat ini tinggal menunggu hasil akhir pendapat ahli,” ujarnya. 

BACA JUGA:Yakin BIJB Kertajati akan Berkembang

Dijelaskan, proses penghitungan akan dituangkan ke dalam laporan ahli yang akan disampaikan ke penyidik.   Ia juga menegaskan bahwa ahli konstruksi membentuk tim sesuai keahlian masing-masing. “Dan mereka ini (tim ahli konstruksi) ini di luar auditor keuangan dalam menentukan kerugian keuangan negara. Kalau sudah lengkap dan sudah disampaikan ke kami, nanti kami umumkan,” tandas Slamet.

Terkait pendalaman proyek Gedung Setda, Kejari Kota Cirebon sudah memeriksa sekitar 20 saksi. Bahkan, calon tersangka kabarnya sudah ada di tangan jaksa. Untuk “tahap pertama”, jumlah tersangka 5 sampai 6 orang. 

Gedung Setda Pemkot Cirebon dibangun pada tahun anggaran 2017 hingga 2018. Proyek itu menelan anggaran sampai Rp86 miliar. Dikerjakan PT Rivomas Penta Surya sebagai pihak penyedianya. Dari hasil audit, terdapat selisih hasil pekerjaan yang menjadi temuan sekitar Rp11,8 miliar yang saat ini diusut Kejari Kota Cirebon.

Sementara itu, munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proyek pembangunan Gedung Setda Pemkot Cirebon sudah diingatkan untuk segera dikembalikan ke kas daerah. Namun, dari belasan miliar kewajiban pengembalian, baru Rp1,7 miliar yang dikembalikan.

BACA JUGA:Tina Wiryawati Dorong Pengembangan Desa Wisata di Kuningan

Hal tersebut disampaikan Inspektur Daerah Pemkot Cirebon Asep Gina Muharam. Ia mengatakan, temuan ini terjadi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cirebon tahun 2017 yang diaudit di awal 2018 kemudian muncul hasil auditnya (LHP) di pertengahan 2018.

Dalam LHP tersebut, muncul temuan berupa denda keterlambatan Rp11,3 miliar. Itu diakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek multiyears Gedung Setda, yang harusnya 31 Desember 2017 sudah selesai.

Denda keterlambatan itu karena pada saat pemeriksaan di pertengahan April 2018, terhitung ada keterlambatan selama 131 hari. Dengan perhitungan131 hari X nilai pekerjaan (86 miliar) X satu per mil (1/1000). Hasil perhitungan itu, muncullah kewajiban denda keterlambatan yang mesti dibayarkan pihak perusahaan kontraktor proyek Gedung Setda, di angka Rp11,3 miliaran.

“Setelah menerima LHP yang berisi temuan ini, perangkat daerahnya disurati untuk menagih pihak kontraktor melaksanakan kewajibannya. Tapi dari denda keterlambatan Rpp11,3 miliar itu, baru setor Rp1,7 oleh kontraktor PT Rivomas Penta Surya di tahun 2018," ujar Asep Gina Muharam, Jumat, 1 November 2024.

Tag
Share