Tidak Ada Gugatan ke MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memastikan tidak ada ajuan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).-ist-radar cirebon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan memastikan tidak ada ajuan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya yakni kaitan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kuningan.
Komisioner KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa memastikan bahwa untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan tidak terdapat gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diketahui setelah melewati masa tenggang tiga hari pasca pleno penetapan hasil Pilkada 2024.
"Jadi dengan tidak adanya gugatan, tahapan selanjutnya adalah menunggu surat resmi dari KPU RI. Surat ini akan diterbitkan setelah MK merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih," ujarnya, Rabu (11/12).
Meski tidak ada gugatan ke MK dalam Pilkada 2024, pihaknya tetap menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon terpilih. Kaitan pelantikan pasangan calon terpilih, rencananya akan dilaksanakan pada Februari 2024.
BACA JUGA:MUI Bahas Sertifikasi Pendakwah
"Pelantikan biasanya dilakukan serentak di seluruh Indonesia sesuai jadwal yang ditetapkan. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Pihaknya mengapresiasi seluruh pihak, mulai dari penyelenggara hingga masyarakat, yang telah mendukung terlaksananya Pilkada 2024 dengan damai dan tertib. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Kuningan atas partisipasinya, sehingga pilkada dapat berlangsung dengan baik," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 158 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa seperti Kabupaten Kuningan, pengajuan sengketa hanya dapat dilakukan jika selisih suara maksimal 0,5 persen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Paslon 01 Dirahmati meraih 211.961 suara atau 38,24 persen dari total suara sah. Paslon nomor urut 02 Ridho-Kamdan (Ridhokan) mendapatkan 196.853 suara atau 35,51 persen. Paslon nomor urut 03 Yanuar-Udin (Hatiku) memperoleh 145.474 suara atau 26,25 persen.
BACA JUGA:MK Pastikan Hakim Konstitusi Independen
Hasil ini menunjukkan selisih suara yang cukup tipis antara paslon Dirahmati dan Ridhokan, yaitu 15.108 suara atau sekitar 2,73 persen.
Adapun total daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) sebanyak 892.867 orang, partisipasi pemilih mencapai 65,61 persen.
Jumlah suara sah mencapai 554.288 suara, sedangkan suara tidak sah mencapai 30.945 suara. (ags)