Ratusan Permohonan Sengketa Pilkada Masuk MK
Mahkamah Konstitusi telah menerima ratusan permohonan perkara pilkada 2024, mencakup pemilihan gubernur, pemilihan bupati dan pemilihan wali kota.-ist-radar cirebon
Sejumlah sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) tingkat provinsi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan terkini MK telah menerima ratusan permohonan perkara pilkada 2024, mencakup pemilihan gubernur, pemilihan bupati dan pemilihan wali kota.
Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 hingga Kamis (12/12) pukul 15.00 WIB, ada 15 permohonan gugatan pemilihan gubernur berasal dari berbagai provinsi. Akan tetapi, tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jawa Barat dan Jakarta.
Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan dan 47 permohonan menyangkut pemilihan wali kota. Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore adalah 277 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Tawuran di Ciawigebang
Apabila merujuk kepada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada pada tahun ini dijadwalkan pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024.
Berikut daftar 15 permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur yang telah didaftarkan ke MK:
1. Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara
Pemohon: Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (pasangan calon nomor urut 4)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.
2. Pemilihan Gubernur Maluku Utara
Pemohon: Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (pasangan calon nomor urut 1)
Pendaftaran: Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.
3. Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan