Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait tak kunjung menangkap daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku, dan meminta untuk disidangkan secara in absentia. Wakil ketua KPK Alexander Marwata tak mempermasalahkan, gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI melawan KPK. Dia menyebut, justru hal itu agar semuanya berjalan menarik.
"Biarkan saja MAKI mempraperadilankan KPK. Biar seru dan ada beritanya," kata Alex kepada wartawan, Minggu (21/1).
Alex menegaskan, sejatinya, lembaga antirasuah tetap mencari keberadaan Harun Masiku. KPK selalu berupaya maksimal untuk mencari DPO Harun Masiku. Dia juga menjelaskan bahwa KPK siap jika memang harus dipanggil pengadilan untuk memberikan keterangan. "Ya pastilah. Panggilan pengadilan harus kita hormati," tegas Alex.
Sementara, Wakil ketua KPK Johanis Tanak juga mempersilahkan MAKI untuk mengajukan gugatan. Sebab, semua pihak punya hak untuk mengajukan gugatan sesuai peraturan.
BACA JUGA:TPN Ganjar-Mahfud Bidik Anak Muda Kuningan
"MAKI dapat saja mengajukan permohonan praperadilan sepanjang meresa dirugikan karena UU Hukum Acara Pidana memberi hak kepada siapa saja untuk mengajukan permohonan praperadilan sepanjang yang bersangkutan mempunyai kepentingan," cetus Tanak.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan MAKI ke PN Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak termohonnya yakni pimpinan KPK. "Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan," bunyi SIPP PN Jakarta Selatan.
Dalam pokok perkaranya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan tersebut lantaran penyidikan KPK yang tidak menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku. MAKI menyebut sejatinya KPK harusnya tetap melimpahkan berkas Harun Masiku ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.
"Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," bunyi permintaan MAKI dalam gugatan praperadilan.
BACA JUGA:Relawan Timnas Pemenangan Amin Diberi Motivasi
Kemudian dalam gugatan MAKI itu, KPK diragukan bisa menangkap DPO Harun Masiku. KPK dinilai enggan menangkap Harun hingga MAKI menilai KPK telah menghentikan penyidikannya.
"Aku telah minta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara meterial sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin menegaskan, gugatan praperadilan itu diajukan lantaran mencegah terjadinya komoditas kepada Harun Masiku jelang pemilu 2024. Gugatan itu juga dinilainya sebagai bentuk dukungan agar KPK tidak tersandera dengan kasus Harun.
"Gugatan praperadilan ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu. KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," pungkasnya.
BACA JUGA:Pemkab Terapkan Inovasi Baru Distribusi Pupuk Bersubsidi