Hindari Panggilan KPK
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1).-ist-radar cirebon
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1). Hasto sedianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ketidakhadiran Hasto memenuhi panggilan KPK disampaikan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy. Hasto beralasan, ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny kepada wartawan, Senin (6/1).
Ronny memastikan, Hasto dan PDIP taat hukum. Ia meminta KPK untuk menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan setelah perayaan HUT PDIP yang rencananya akan digelar pada 10 Januari 2025.
BACA JUGA:Efek Penutupan TPA Kubangdeleg
"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," ucap Ronny.
Merespons ketidakhadiran Hasto, juru bicara KPK Tessa Mahardika mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari pihak Hasto Kristiyanto. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait waktu penjadwalan ulang.
"Penyidik menginfokan bahwa Sdr HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Ybs," tegas Tessa.
Sedianya, Hasto menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu merupakann pengembangan dari kasus dugaan suap PAW DPR RI yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Sampai saat ini, Harun Masiku masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 lalu.
BACA JUGA:Terancam Kehilangan Fasilitas UHC BPJS Kesehatan
Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga melarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (jp)