KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Korupsi Pertamina
Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (9/1).-ist-radar cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024, Kamis (9/1). Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Politikus PDI Perjuangan itu telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ahok terlihat mengenakan kemaja batik lengan panjang saat menghadiri pemeriksaan KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (9/1).
Selain Ahok, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya dari pihak PT Pertamina. Mereka di antaranya Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012. Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012 hingga November 2014. Ellya Susilawati selaku Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power.
Selanjutnya, Edwin Irwanto Widjaja sebagai Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013 hingga 13 Desember 2015). Doddy Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022, Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga Juni 2012, serta Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011–2013.
BACA JUGA:Kini Jadi Tahanan di Lapas Lombok Barat
KPK sebelumnya mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186 itu, KPK lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Kedua tersangka itu yakni, Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina dan Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina.
Mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan terbukti bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
BACA JUGA:Rp1,5 M untuk Suap Hakim
Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.
Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jp)