Rp1,5 M untuk Suap Hakim
Tersangka Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat menjalani pelimpahan tahap 2 pada Rabu (8/1) kemarin. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membeberkan beberapa fakta tentang perkara yang menjerat ibu dan penasihat hukum Ronald Tannur tersebut.-ist-radar cirebon
Pelimpahan tahap 2 tersangka Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (8/1) kemarin. Kedua tersangka yang terseret dalam kasus suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur itu, tinggal menunggu waktu untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membeberkan beberapa fakta terkait dengan perkara yang menjerat ibu dan penasihat hukum Ronald Tannur tersebut. Melalui keterangan resmi pada Kamis (9/1), Harli menjelaskan bahwa pada 6 Oktober 2023 lalu, Meirizka Widjaja menemui Lisa Rachmat di kantor Lisa Associate Jalan Kendal Sari Raya Nomor 51-52 Surabaya.
”Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh tersangka MW (Meirizka Widjaja) dalam pengurusan perkara (Ronald Tannur) dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” terang Harli.
Setelah itu, sesuai dengan permintaan Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat dengan nilai total Rp1,5 miliar. Selanjutnya pada awal 2024, Lisa Rachmat menemui ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) dan mendapat informasi bahwa perkara Ronald Tannur disidangkan oleh hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo.
BACA JUGA:Refleksi Awal Tahun 2025: Menyongsong Tantangan Baru dengan Optimisme
”Bahwa selanjutnya sekira tanggal 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, tersangka LR (Lisa Rachmat) menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang Dollar Singapura sejumlah $GD 140 ribu dengan pecahan $GD seribu kepada saksi Erintuah Damanik,” terang Harli.
Dua minggu berselang, lanjut Harli, Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruangan Mangapul. Masing-masing mendapatkan uang sebesar $GD 38 ribu untuk Erintuah Damanik, sebesar $GD 36 ribu untuk Mangapul, dan sebesar $GD 36 ribu untuk Heru Hanindyo.
”Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah $GD 20 ribu untuk ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan $GD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya. Akan tetapi uang sejumlah $GD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan $GD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” jelasnya.
Pada 29 Juni 2024, Lisa Rachmat bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang, tepatnya di merchant Dunkin Donuts. Saat itu Lisa Rachmat menyerahkan uang kepada Erintuah Damanik sebesar $GD 48 ribu. Kemudian Erintuah Damanik merumuskan redaksional putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dan dilakukan revisi oleh Heru Hanindyo.
BACA JUGA:Generasi Rebahan Tak Malas, Mereka Cerdas
Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Kini tiga hakim itu juga harus berurusan dengan penyidik Kejagung dalam perkara suap putusan Ronald Tannur. Mereka terseret dalam kasus yang menuai perhatian publik tersebut. (jp)