Kini Jadi Tahanan di Lapas Lombok Barat

Penyidik dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan IWAS alias Agus Buntung kepada Kejari Mataram, Kamis (9/1). -ist-radar cirebon

Tersangka kasus pelecehan seksual fisik, I Wayan Agus Suartana alias IWAS atau Agus Buntung, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Mataram (Kejari Mataram). Pada Kamis (9/1), penyidik dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan Agus kepada Kejari Mataram. Agus merupakan seorang penyandang disabilitas yang terseret kasus hukum dan memantik perhatian publik. 

”Sudah tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka I Wayan Agus Suartana dari Polda NTB. Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan akan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” terang Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka kemarin. 

Aparat penegak hukum di NTB memastikan bahwa penahanan Agus di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sudah memenuhi berbagai aspek. Mulai bukti visum, keterangan ahli, psikolog forensik, maupun psikolog kriminal. Ahli yang diambil keterangannya juga berasal dari berbagai perguruan tinggi terkemuka, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM).

”Dari ahli tersebut, ahli Unram, ahli UI, dan Universitas Gajah Mada menyimpulkan yang bersangkutan sudah terpenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Ivan. 

BACA JUGA:Rp1,5 M untuk Suap Hakim

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan menggunakan pasal 6 huruf c dan a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Agus sebagai tersangka sempat menolak ditahan. Namun demikian, pihak Kejari Mataram dan Polda NTB bersama Komisi Disabilitas Daerah sudah melakukan peninjauan fasilitas ruang tahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Mereka sudah memastikan bahwa Lapas Kelas IIA Lombok Barat telah menyediakan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas. ”Selain disiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas, di sana juga disiapkan pendamping,” terang dia. (jp)

Tag
Share