Gelar Syukuran, Tajug Agung Pangeran Kejaksan Jadi Bangunan Cagar Budaya
Ketua Takmir Tajug Agung Pangeran Kejaksan, Rochmat, menunjukkan bukti penetapan Tajug Agung Pangeran Kejaksan sebagai bangunan cagar budaya.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Setelah menunggu sekian lama, Tajug Agung Pangeran Kejaksan (TAPK) akhirnya resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Penetapan ini dilakukan oleh pemerintah daerah Kota Cirebon. Keputusan Pj Walikota ini mendapatkan apresiasi dari Dewan Kemakmuran Tajug (DKT) Agung Pangeran Kejaksan.
Ketua Takmir Tajug Agung Pangeran Kejaksan, Rochmat, menjelaskan bahwa pada hari Minggu kemarin, 28 Juli 2024 pihaknya menggelar syukuran atas penetapan Tajug Agung Pangeran Kejaksan sebagai bangunan cagar budaya.
BACA JUGA:Heboh Dana Partisipasi SMAN 1 Cirebon, Ini Dalih Komite Sekolah
“Sejak tahun 2012, kami telah mengajukan penetapan sebagai bangunan cagar budaya, namun baru terealisasi pada tahun 2024,” kata Rochmat.
Ia menambahkan bahwa dengan status sebagai cagar budaya, pihaknya harus berhati-hati dalam proses pemugaran.
Pada tahun 1997, Tajug pernah dipugar tetapi terjadi perubahan yang tidak sesuai ketentuan, seperti perubahan lantai menjadi keramik.
BACA JUGA:Heboh Dana Partisipasi SMAN 1 Cirebon, Diungkap oleh Anggota DPR RI
“Kami ingin memastikan agar keaslian bangunan tetap terjaga,” tegasnya.
Rochmat mengungkapkan bahwa Tajug Agung Pangeran Kejaksan dibangun pada tahun 1479-1480.
Bangunan ini sempat berfungsi sebagai masjid sekitar tahun 1970-an hingga tahun 2010, sebelum akhirnya dikembalikan sebagai Tajug karena tidak digunakan untuk Salat Jumat.
BACA JUGA:Maju Pilkada, Kuwu Harus Mundu, Agus Kurniawan Belum Kirim Surat
“Tajug Agung merupakan cikal bakal Masjid Agung Sang Cipta Rasa,” ujarnya.
Dalam historiografi Cirebon, Rochmat menjelaskan, beberapa Babad tulisan Kyai Mahmud Rais menceritakan kedatangan Syarif Abdurrahman dan Syarif Abdurrahim.