THR Maksimal H-7 Lebaran

CIREBON - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cirebon memastikan bahwa karyawan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pengusaha diminta untuk membayar THR kepada karyawannya maksimal H-7 sebelum Lebaran 1446 H/2025 M.
Ketua Apindo Kabupaten Cirebon, Asep Soleh Fakhrul Insan, menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan di bawah naungan Apindo telah siap membayar THR maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, pembayaran THR tepat waktu tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
BACA JUGA:Skuad Timnas Indonesia Semakin Lengkap
Bahkan, lanjut Asep, sejumlah pengusaha telah menunaikan kewajibannya untuk membayar THR tersebut sejak Senin (17/3/2025) lalu.
“THR secara umum sudah siap, bahkan sebagian pengusaha yang berada di bawah naungan Apindo Kabupaten Cirebon juga sudah membayar THR sejak Senin kemarin,” katanya kepada Radar Cirebon, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait anggota perusahaan yang menyatakan keberatan atau menghadapi masalah dalam melakukan pembayaran THR. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan tertentu yang sedikit terkendala dalam melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apindo Kabupaten Cirebon sendiri, katanya, menaungi sekitar 50 perusahaan. Dari 50 perusahaan tersebut, sedikitnya 35 ribu pekerja dipekerjakan.
BACA JUGA:Rp102 Juta untuk Pengadaan Kartu Ucapan Idul Fitri
Oleh sebab itu, dirinya berharap hingga batas akhir pada tanggal 21 Maret nanti, semua perusahaan telah mencairkan THR untuk buruh atau karyawannya.
"Kami memahami bahwa ada sejumlah perusahaan yang sedang mengalami kendala dalam produksi dan penyerapan barang hasil produksinya. Namun, semua anggota Apindo Kabupaten Cirebon sudah memahami bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha. Sehingga, upaya harus dilakukan agar THR ini tetap bisa dicairkan untuk para pekerja," jelasnya.
PERMINTAAN THR ORMAS/LSM
Sementara itu, pihaknya menerima banyak laporan terkait permintaan pemberian THR oleh organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta kelompok lainnya kepada perusahaan atau pengusaha. Hal ini seolah menjadi budaya setiap kali menjelang Lebaran.