Perusahaan Tidak Beri THR Bakal Disanksi

CIREBON – Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinantikan oleh para pekerja, baik itu pekerja swasta maupun aparatur negeri sipil (ASN).

Turunnya THR sudah ditentukan, dan bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah memberikan imbauan terkait hal ini.

Imbauan terkait pemberian THR telah ditandatangani oleh Bupati Cirebon dan akan disebarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon kepada setiap perusahaan, agar membayarkan THR kepada para pekerja.

"THR baru saja ditandatangani oleh Pak Bupati. Intinya sama sesuai dengan arahan Presiden, yaitu 7 hari sebelum Lebaran THR harus sudah disampaikan kepada pekerja. Begitu juga ASN pun sama," kata Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto.

BACA JUGA:Disnaker Buka Posko THR Pekan Depan

Namun, jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau terlambat menyerahkan THR, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi. 

Bahkan, sanksi tersebut bisa mencakup pemberhentian sementara bagi perusahaan yang tidak menyerahkan THR kepada pekerjanya.

"Sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR adalah denda 0,5 persen yang dibayar ke pekerja sesuai dengan keterlambatannya. Jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi, bahkan bisa juga sampai pemberhentian sementara," tandasnya.

Sementara itu, untuk THR bagi ASN dan PPPK, dipastikan akan cair. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menyampaikan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK sudah disiapkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:THR Maksimal H-7 Lebaran

"Dikatakan, THR yang akan dikeluarkan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai pangkat masing-masing ASN. 

Besaran THR yang diterima ASN akan mengacu pada gaji bulan Februari 2025. Jika ada kenaikan jabatan atau pangkat di bulan Maret, yang menjadi acuan tetap gaji bulan Februari," ujarnya.

Namun, terkait dengan kapan pencairan THR tersebut, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut. 

"Yang pasti, THR akan diberikan secara utuh, 100 persen. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," tambahnya.

Tag
Share