Tak Ada Perintah Lapor Pusat, Iing: DKUKMPP hanya Sampai Proses Tera Ulang

Ilustrasi-Radar Cirebon-
CIREBON - Dua kali kejadian di pasar tradisional ditemukan minyak goreng (migor) merek MinyaKita kemasan botol 1 liter tidak sesuai ketentuan. Yang pertama, saat Wakil Walikota Cirebon Siti Farida melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Gunung Sari pekan lalu. Saat itu, volume atau takaran MinyaKita ukuran botol 1 liter ternyata kurang. Masih jauh di bawah batas toleransi.
Kemudian sidak yang kedua, pada Senin 17 Maret 2025, Satuan Tuhas (Satgas) Pangan Kota Cirebon mengecek ke Pasar Jagasatru. Ternyata, juga menemukan migor merek minyaKita botol ukuran 1 liter isinya hanya 960 ml (mili liter). Tidak masuk dalam batas toleransi minimal 985 ml.
Lalu bagaimana dengan respons Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon? Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, DR Iing Daiman MSi mengatakan, terkait temuan di lapangan bahwa volume migor merek MinyaKita ada di bawah batas toleransi, tugas pihaknya adalah melakukan tera ulang terhadap produk tersebut.
Ketika hasil pengecekan volumenya hanya 960 ml, sedangkan ukuran mestinya 1 liter, berarti kurang 40 ml. Padahal batas toleransinya maksimal 15 ml. Maka, cukup sampai di situ tugas dari DKUKMPP. Karena, sesuai arahan Direktorat Metrologi di bawah naungan Kementerian Perdagangan, agar daerah melakukan pengecekan ulang timbangan dan alat ukur. Serta mengecek barang apakah sesuai ukuran timbangannya atau tidak.
“Kewenangan kami hanya sampai tera ulang,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Selasa (18/3).
Kalaupun kepolisian melakukan penyelidikan atas temuan lapangan, itu adalah kewenangan kepolisian sebagai Satgas Pangan. “Penyelidikan itu kewenangan kepolisian. Kami hanya melakukan tera ulang,” tandasnya.
Disinggung apakah DKUKMPP akan menyampaikan laporan atas temuan lapangan ke Kementerian Perdagangan, Iing menegaskan bahwa pihaknya tidak ada instruksi menyampaikan laporan ke pemerintah pusat.
“Kami hanya dapat instruksi dari Direktorat Metrologi untuk melakukan tera ulang. Tentang penyelidikan, itu kewenangan Satgas Pangan dari kepolisian,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Satuan Tugas atau Satgas Pangan Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak). Kegiatan sidak kali ini digelar ke sejumlah pasar. Di antaranya adalah ke Pasar Pagi dan Pasar Jagasatru Kota Cirebon, Senin 17 Maret 2025.
Yang dilakukan Satgas Pangan ini, menyusul adanya penyusutan takaran minyak goreng (migor) di pasaran. Seperti migor merek MinyaKita, yang ukurannya tidak sesuai.
Dalam sidak tersebut, Satgas Pangan Kota Cirebon menemukan ukuran migor merek MinyaKita tidak sesuai takarannya. Penemuan ini terjadi di Pasar Jagasatru. Dalam temuan Satgas Pangan, migor yang harusnya satu botol berisi 1 liter, ternyata begitu dicek dengan gelas kimia, hanya 960 mili liter,l atau kurang 40 mili liter. Selisih tersebut dianggap tidak memenuhi batas toleransi (15 ml).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Cirebon, Sumanto menjelaskan, sidak ke pasar tradisional dalam rangka mengecek kondisi MinyaKita di pasaran. Karena, diduga, isi migor merek MinyaKita dalam kemasan botol tidak mencapai ukuran 1 liter.
Ternyata, setelah sidak ke Pasar Jagasatru, kata Sumanto, pihaknya menemukan minyak kemasan botol isinya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jika mestinya berisi 1 liter, ternyata saat diukur hanya 960 ml.
“Batas toleransinya 985 ml, tapi isinya hanya 960 ml. Kami menemukan langsung MinyaKita kemasan botol 1 liter isinya tidak sesuai,” ujar Sumanto.