H Surya Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Suryana memperlihatkan tanda terima pengaduan dari DKPP.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Tidak puas dengan keputusan, H Suryana mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia menyebut KPU Kota Cirebon dan Bawaslu Kota Cirebon tidak fair terkait keputusan tidak meloloskan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilkada Kota Cirebon 2024.

Laporan Suryana sendiri sudah diterima DKPP melalui tanda terima nomor 351/01-20/SET-02/VI/2024. Di tanda terima, diterangkan pada Kamis 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, staf DKPP telah menerima dokumen pengaduan Suryana yang merupakan warga Jalan Jagasatru, Mandalangan, Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

BACA JUGA:Kasus Sabu-sabu, Kuwu Palimanan Barat Ditangkap Polresta Cirebon

Laporan itu sendiri berupa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Suryana mengakui membuat laporan itu. Ia bahkan menunjukkan surat tanda teriam dari DKPP. Suryana mengaku awalnya tak pernah terpikirkan menempuh proses ini.

Tapi, lanjutnya, langkah ini akhirnya dilakukan karena ia menilai KPU dan Bawaslu tidak fair.

Di tingkat KPU Kota Cirebon, kata Suryana, saat itu ia dan tim relawan menyerahkan bukti dukungan calon walikota dan calon wakil walikota jalur perseorangan sekitar 11 ribu dari syarat minimal sekitar 22 ribu dukungan.

BACA JUGA:Respons Demo soal PPDB, KCD Wilayah X: Lapor Penegak Hukum kalau Ada Jual Beli Kursi

Saat itu KPU mengembalikan syarat dukungan dengan alasan tak memenuhi syarat minimal. Karena dianggap tak memenuhi syarat akhirnya pihaknya menerima pengembalian.

Namun sehari setelah pengembalian itu, ternyata ada peraturan KPU yang mengatur perpanjangan masa penyerahan tanda dukungan bagi yang belum memenuhi syarat minimal.

“Yang saya sesalkan itu KPU mengapa tidak mengacu aturan itu,” kata Suryana didampingi para loyalisnya di Alun-alun Kasepuhan, Kamis 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Pendemo Ungkap Kejanggalan PPDB di Kota Cirebon, Minta Pelakunya Diproses Hukum

Ketika itu, pihaknya akhirnya melaporkan KPU Kota Cirebon ke Bawaslu Kota Cirebon. Pada proses sidang, kata Suryana, KPU cenderung disalahkan oleh Bawaslu.

Tapi, Suryana mengaku heran ketika putusan Bawaslu, justru berbalik dan menolak gugatannya. KPU dianggap tidak salah.

Tag
Share