Kasus Sabu-sabu, Kuwu Palimanan Barat Ditangkap Polresta Cirebon

Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu didampingi Wakasat Narkoba AKP Rifyanto (kanan) dan Kanit Narkoba Iptu Yasin. -ist-Radar Cirebon

Kuwu Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, SN (35), harus berurusan dengan polisi gara-gara konsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Ia disergap saat sedang nyabu bersama dua rekannya di dalam rumah di Palimanan Barat.

Ya, sosok kepala desa itu tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan kedua temannya, yakni berinisial PR (20) dan AR (20). 

Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon Kompol Dede Hendrawan didampingi Wakasat Narkoba AKP Rifyanto mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang pria inisial PR telah menggunakan narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik turun ke lapangan.

“Kita memantau PR ini hingga 4 bulan lamanya. Kita selidiki, setelah akurat, baru kita gerebek di salah satu rumah di Desa Palimanan Barat,” papar Kompol Dede Hendrawan dalam keterangan resmi yang diterima Radar Cirebon, Kamis (11/7/2024).

BACA JUGA:Pendemo Ungkap Kejanggalan PPDB di Kota Cirebon, Minta Pelakunya Diproses Hukum

Saat penggrebekan itu, sambung Kompol Dede, PR sedang mengonsumsi sabu-sabu bersama dua orang lainnya. Yakni AR dan kuwu berinisial SN itu. Mereka pun digeledah. Pada proses penggeledahan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,27 gram, gunting, sedotan, dan alat bukti pipet kaca.

“Awalnya kita hanya menargetkan PR. Ternyata pas penggerebekan ada SN yang merupakan oknum perangkat desa (kuwu, red), tepatnya pada tanggal 25 Juni. Setelah ditangkap kita bawa ke Mapolresta Cirebon," kata Kompol Dede.

Hasil pemeriksaan, SN berperan sebagai penyedia uang untuk membeli sabu, sementara AR dan PR membeli barang haram tersebut kepada pria berinisial B senilai Rp 1,5 juta. Ketiganya membeli sepaket sabu-sabu dan dipakai bersama-sama.

“Awalnya satu paket yang mereka beli. Dan yang kita amankan sebesar 0,27 gram atau sisanya. Barang itu katanya didapat dari pelaku berinisial B. Pria berinisial B ini masih dalam penyelidikan. Dia masuk DPO kami. Dia warga Kabupaten Cirebon," jelasnya. 

BACA JUGA:Kuwu Tinumpuk Tinjau Normalisasi Sungai Pasca Banjir

Sementara itu, SN kepada penyidik mengaku baru kedua kali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Katanya, itu berawal dari rasa ingin tahu menikmati narkotika jenis sabu-sabu. “Pengakuannya berawal dari ingin coba-coba. SN juga mengaku baru dua kali menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kompol Dede.

Apapun pengakuannya, ia kini mendekam di dalam penjara. SN dan dua rekannya itu dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cep)

Tag
Share