H Surya Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Suryana memperlihatkan tanda terima pengaduan dari DKPP.-dokumen -tangkapan layar
“Ini seolah-olah palu sidang Bawaslu dipukulkan ke kepala saya. Padahal jelas-jelas selama persidangan, KPU tersudut oleh Bawaslu,” tegas Suryana.
BACA JUGA:Kuwu Tinumpuk Tinjau Normalisasi Sungai Pasca Banjir
Ia menambahkan, dalam proses ini harusnya KPU maupun Bawaslu tidak “membunuhnya”. “Tapi yang terjadi justru KPU dan Bawaslu seperti “membunuh” saya.
Justru Bawaslu malah menyarankan gugat ke PTUN. Saya memilih melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP. Jangan “bunuh” saya. Saya hanya meminta keadilan. Saya mencari keadilan, karena saya merasa dizalimi,” tandas mantan Ketua DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 itu.
RESPONS DARI BAWASLU DAN KPU
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah MPd mengatakan pihaknya menghormati hak konstitusi warga negara.
BACA JUGA:Anggota Pramuka Ikuti Pelatihan Konten Digital
Termasuk jika ada pihak-pihak yang menempuh mekanisme di DKPP. “Kami menghormati hak konstitusi warga negara,” kata Devi saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Kamis 11 Juli.
Yang jelas, kata Devi, dalam memproses sengketa maupun dugaan pelanggaran, pihaknya berpijak pada aturan. “Bawaslu dalam memproses sengketa selalu berpijak aturan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, juga mempersilakan Suryana melapor ke DKPP. Menurut Mardeko, itu hak konstitusi warga negara.
“Mungkin dalam prosesnya, menurut pandangan beliau ada hal etik yang dilanggar penyelenggara pemilu. Prinsipnya, kami sebagai pelayan peserta pilkada siap untuk menghadapi berbagai kemungkinan terkait dengan proses tahapan yang ada,” ujarnya.