Respons Demo soal PPDB, KCD Wilayah X: Lapor Penegak Hukum kalau Ada Jual Beli Kursi

Pendemo diadang polisi saat mencoba masuk ke KCD Wilayah X Jawa Barat di Jl Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (11/7/2024).-dedi haryadi-radar cirebon

CIREBON- Koordinator Pengawas KCD Wilayah X Jawa Barat Asep Suhendi membenarkan adanya aksi demo dari puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Cirebon. Ia sendiri mengaku menyimak sejumlah tuntutan yang disampaikan para pendemo tersebut.

Namun, menurut Asep, ada sejumlah poin yang disampaikan justru misleading dengan tujuan demo itu sendiri. Menurutnya, yang menjadi tuntutan pendemo justru adalah sistem PPDB secara umum. Padahal PPDB itu sendiri, kata Asep, merupakan amanat undang-undang.

Ia mengatakan aturan PPDB sendiri diturunkan melalui Permendikbud Nomor 1/2021, kemudian Kepsesjen Nomor 47 Tahun 2024, dan Pergub Provinsi Jawa Barat Nomor 29 tahun 2024. “Sepertinya tidak pada konteks PPDB itu sendiri. Yang disampaikan justru pada konteks jual beli kursi," kata Asep saat dikonfirmasi Radar Cirebon melalui sambungan telepon selular, Kamis sore (11/7/2024).

Menurutnya, aturan PPDB sudah dipertimbangkan untuk kepentingan masyarakat. Adapun terkait adanya dugaan jual beli kursi, dalam proses PPDB merupakan persoalan lain. Artinya, sudah bukan wewenang Disdik atau satuan pendidikannya.

BACA JUGA:Pendemo Ungkap Kejanggalan PPDB di Kota Cirebon, Minta Pelakunya Diproses Hukum

Pihaknya meminta, apabila terbukti ditemukan adanya jual beli kursi, masyarakat bisa melapor ke aparat penegak hukum. Sebab, hal itu sudah masuk ranah hukum dan sudah di luar Pakta Integritas.

“Kalaupun ada (jual beli kursi), pasti itu personal. Baik dari guru, panitia, atau kepala sekolahnya. Tinggal sampaikan saja buktinya. Baik itu videonya, fotonya, atau saksi matanya. Karena itu sudah delik aduan," ungkapnya.

Asep menyebut bahwa dalam proses PPDB, sudah diatur mengenai aduan terkait pelanggaran. Bahkan ada yang namanya masa sanggah yang bisa digunakan untuk melaporkan jika memang ada yang tidak sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, dia menyarankan kepada orang tua atau masyarakat yang dirugikan untuk melakukan aduan atau laporan ke saluran-saluran yang sudah disiapkan.

BACA JUGA:Kuwu Tinumpuk Tinjau Normalisasi Sungai Pasca Banjir

“Pada tahap pertama bahkan ada ratusan peserta didik yang dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan sesuai amanat undang-undang," pungkasnya. (awr)

Tag
Share