Pamkab Cirebon Tindak Tegas ASN yang Kedapatan Terlibat Judi Online

Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat dalam judi online.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Pemkab Cirebon telah menyiapkan Surat Edaran (SE) terkait judi online.

Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengatakan surat edaran itu tengah dipersiapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekda Kabupaten Cirebon.

SE tersebut dikhususkan untuk ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.

BACA JUGA:Gus Mul Sudah Ketemu Ono, Apresiasi Namanya Masuk Bursa Calon Kepala Daerah Melalui PDIP

BACA JUGA:Sidang Praperdilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Semua Sesuai Prosedur

“Kita akan keluarkan surat edaran yang dikhususkan untuk ASN dan semua yang bekerja di lingkup Pemkab Cirebon," ujar Wahyu Mijaya, Selasa, 2 Juli 2024.

Ia menegaskan akan menindak tegas ASN yang kedapatan terlibat judi online.

ASN yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni, ketentuan yang diambil dari KUHP, aturan ASN, maupun Peraturan Pemerintah (PP).

BACA JUGA:Posko Pendukung Bos Grage Berdiri di Kecamatan Kesambi

BACA JUGA:Disway Network-B Universe Sepakat Kolaborasi dan Kerjasama

Pj Bupati Cirebon berharap dengan diterbitkannya SE dapat mengingatkan dan mencegah ASN di lingkup Pemkab Cirebon dari permainan judi online.

Karena, perjudian online banyak dampak negatif.

“Saya pikir dengan edaran yang kita buatkan, bisa lebih menjaga jangan sampai mereka terlibat dalam judol," ungkapnya.

BACA JUGA:IPB Cirebon Gelar Seminar Perhotelan dan Pariwisata

Tag
Share