Sidang Praperdilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Semua Sesuai Prosedur

Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung dengan agenda jawaban termohon Polda Jabar.-nur fidhiah shabrina/jpnn-radar cirebon

BANDUNG- Tim hukum Polda Jawa Barat membantah semua dalil permohonan praperadilan kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong. Bantahan itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban.

Menurutnya, gugatan yang disampaikan termohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2016 tentang peninjauan kembali putusan praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

“Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," tuturnya.

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, Organisasi Sayap PDIP Tetap Dukung Bamunas

Beberapa poin yang disampaikan termohon dalam aspek formil terhadap penetapan tersangka pemohon, sudah memenuhi aspek formil. “Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucapnya.

Berdasarkan surat perintah dan surat tugas tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara. "Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024," ujarnya.

“Termohon telah melakukan penangkapan pada Selasa 21 Mei 2024, setelah ditangkap termohon langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pegi dengan status sebagai tersangka pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang perlindungan dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," tambahnya.

Pada kesempatan usai sidang, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menegaskan pihaknya membantah seluruh dalil permohonan yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan. “Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam, semuanya sudah," kata Nurhadi.

BACA JUGA:Disway Network-B Universe Sepakat Kolaborasi dan Kerjasama

Ia menerangkan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, polisi lebih dulu melakukan gelar perkara. Begitu juga dengan Pegi Setiawan. Bahkan proses gelar perkara dihadiri sejumlah pihak.

“Di dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan. Kemudian, barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu," jelasnya.  

“Saya dulu pernah jadi Wassidik juga seperti itu. Setiap kasus kalau mau meningkat ke proses penyidikan itu harus melalui gelar perkara," ujarnya, dikutip dari JPNN (Radar Cirebon Group).

Polda Jabar sendiri membacakan 42 halaman berkas terkait dengan tanggapan dalil permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Nurhadi berharap setelah pihaknya memberikan jawaban, maka hakim bisa bijaksana dalam memutuskan hasil akhir dari gugatan ini.  

Tag
Share