Sidang Praperdilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Semua Sesuai Prosedur

Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung dengan agenda jawaban termohon Polda Jabar.-nur fidhiah shabrina/jpnn-radar cirebon

BACA JUGA:IPB Cirebon Gelar Seminar Perhotelan dan Pariwisata

“Ya kami tolak semua, memang faktanya dengan kami berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga apa yang kami sampaikan tadi bisa dipertimbangkan. Kami masing-masing pemohon dan termohon ini kan untuk meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan," ujarnya.

Nurhadi juga mengatakan Pegi Setiawan yang saat ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Pegi Setiawan alias Perong yang sebelumnya masduk DPO atau daftar pencarian orang. “Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi Pegi yang lain," kata Nurhadi.

Ia mengatakan penyidik memiliki alat bukti dengan metode scientific crime investigation dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Ada kesesuaian ciri-ciri DPO Pegi Setiawan alias Perong yang dirilis Polda Jabar dengan sosok Pegi yang kini ditahan.

BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Siapkan SE Tentang Judol

Sebelumnya, tim hukum Pegi Setiawan mengatakan ciri-ciri sosok Pegi yang disebut sebagai pembunuh Vina dan Eky berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar. (mcr27/jpnn)

Tag
Share