Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Cirebon Peringkat 3 dari Bawah Se Jabar

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan SE mendesak Pj Bupati Cirebon untuk merombak birokrasi di lingkungan Pemkab Cirebon, kemarin.-dokumen-istimewa

CIREBON- Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kabupaten Cirebon yang berada di tiga peringkat terbawah di Jawa Barat (Jabar) sejak tahun 2020 hingga 2023.

Maka dari itu  Pamkab Cirebon segera merombak total tata kelola birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. 

Karena, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan Pemkab Cirebon menuntut tindakan cepat dan efektif dari Pj Bupati Cirebon.

BACA JUGA:Situasi HAM di AS: Diskriminasi, Kekerasan Senjata, dan Kebijakan yang Mencemaskan

"Keberanian Wahyu untuk melakukan perubahan menyeluruh dianggap sebagai kunci dalam memperbaiki kondisi ini,"kata  anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE kepada Radar Cirebon ,” kata Yoga pada Minggu 9 Juni 2024, kemarin.  

Dirinya  berharap, sambung dia Pj Bupati dapat membawa perubahan yang signifikan dalam tata kelola birokrasi di Kabupaten Cirebon. Selama ini, tata kelola birokrasi dan kinerjanya tidak pernah mengalami perbaikan yang berarti.

Meskipun baru beberapa minggu menjabat, Yoga melihat adanya semangat perbaikan dari Wahyu, terutama dalam bidang infrastruktur, penanganan sampah, dan berbagai masalah detail lainnya. 

BACA JUGA:Canggih, Inovasi Arab Saudi di Musim Haji 1445 H

Ia berharap, meskipun masa jabatan Pj Bupati singkat, setidaknya dapat memperbaiki kondisi birokrasi di Kabupaten Cirebon.

“Dewan mendukung penuh kinerja Pj Bupati saat ini, karena banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” imbuhnya.

Yoga menyoroti beberapa hal mendesak yang perlu segera diperbaiki Wahyu, termasuk birokrasi pelayanan publik, perizinan, dan administrasi. Ia menyindir tagline birokrasi yang seharusnya mempermudah tetapi kenyataannya justru mempersulit. 

BACA JUGA:PBB Memasukkan Israel ke Daftar Hitam

“Sering kali pejabat setingkat kasi hingga kadis mengada-adakan hal yang tidak perlu, terutama terkait perizinan. Akibatnya, investor enggan datang karena perizinan yang dipersulit,” tandasnya.

Ia mencontohkan beberapa investor yang mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan, seperti kasus investor Plangon yang diminta menghentikan investasinya karena kesulitan izin. Hal ini berdampak negatif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon. 

Tag
Share