KPU: Surat Suara Pemilu untuk Luar Negeri Sudah Tercetak Seluruhnya

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menjawab pertanyaan wartawan usai Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 di Gedung KPU RI.-ist-

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya mulai mendistribusikan surat suara Pilpres 2024, pada 6 Desember sampai 23 Desember 2023. Ia menyebut, pengiriman surat suara untuk daerah pemilihan di luar negeri akan dikirimkan secara bertahap.

"Surat suara pemilu di luar negeri, surat suara pemilu presiden sudah dipenuhi 100 persen, sekarang sedang proses pelipatan, sortir," kata Hasyim di KPU, Menteng, Jakarta Pusat. 

Hasyim menjelaskan, surat suara Pemilu DPR RI yang mewakili dapil Jakarta II juga telah 100 persen dicetak. Saat ini, pihaknya tengah merapikan dari setiap surat suara yang dicetak.

"Prosesnya sama dengan Pilpres, sedang dalam proses sortir, lipat, dan packing untuk disiapkan pemberangkatan," ucap Hasyim.

BACA JUGA:Epson WorkForce DS-C330 Meredefinisikan Alur Kerja Bisnis Digital

Hasyim menambahkan, hingga kini persiapan kantong diplomatik untuk keperluan pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri telah terpenuhi 48,6 persen. Ia mengungkapkan, surat suara bakal dikirim ke 16 wilayah di Afrika, 11 wilayah di Amerika Latin, 9 wilayah di Amerika dan 29 wilayah di Eropa.

Hasyim menekankan, diplomatik Indonesia di luar negeri menjadi prioritas dalam pengiriman logistik tahap pertama ke luar negeri. Menurut Hastim, kantong diplomatik tersebut yang biasanya digunakan distribusi keperluan-keperluan negara yang urusannya lintas negara.

"Ini sudah terpenuhi 48,6 persen sehingga menjadi prioritas untuk pengiriman-pengiriman tahap pertama," ujarnya.

Hasyim menuturkan, logistik Pemilu di luar negeri bisa terpenuhi dalam proses pengirimannya pada akhir Desember 2023. Dengan begitu, awal Januari logistik Pemilu luar negeri sudah dapat tiba di tempat-tempat pemungutan suara.

BACA JUGA:Polisi Buru Pembobol Gudang Beras

"Targetnya awal Januari sudah diterima, maksimal ya oleh teman-teman PPLN karena metode pos harus dilakukan sejak awal. Sekira-kiranya proses pengiriman surat suara ke pemilih di alamat masing-masing harus sudah dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sebelum pemungutan suara di luar negeri," pungkasnya. (jpnn)

Tag
Share